Tok! MK Menolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres 70 Tahun, Upaya Jegal Prabowo Gagal

[PORTAL-ISLAM.ID] Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun hari ini. 

"Pokok permohonan para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum yang juga disiarkan di chanel YouTube, Senin (23/10/2023).

Gugatan itu diajukan tiga WNI Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98. Gugatan itu mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.

Sebagiamana diketahui, ada sejumlah perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diputuskan hari ini. Adapun gugatan itu mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.

Rudi Hartono menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun. Menurut warga Malang itu, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.

Baca juga :