Ibnu Al-Qayyim menampar kelompok "salah fikir" !!!
Dimana pangkal kesalahan berpikir kelompok salah fikir dalam masalah jihad di Palestina sehingga mereka mengecam mujahidin dan menyalahkan perlawanan di sana?
Pangkal kesalahannya adalah keliru dalam klasifikasi jihad di sana, seakan mereka menganggapnya jihad thalab (jihad ofensif). Padahal di sana adalah jihad difa' (jihad defensif) mempertahankan diri dari serangan kuffar yang merebut tanah mereka.
Nah hukum jihad difa' itu berdasarkan ijma' para ulama adalah wajib 'ain bagi penduduk negeri yang diserang.
Ibnu Al-Qayyim dalam kitab Al-Furusiyyah (hal. 188, tahqiq Masyhur Hasan) menerangkan:
لِأَن دفع الصَّائِل على الدّين جِهَاد وقربة وَدفع الصَّائِل على المَال وَالنَّفس مُبَاح ورخصة فَإِن قتل فِيهِ فَهُوَ شَهِيد
"Karena melawan penyerang agama adalah jihad dan bentuk ibadah, sedangkan melawan penyerang harta dan jiwa (dirampok misalnya -red) adalah mubah dan rukhshah. Tapi kalau terbunuh dalam kedua bentuk ini tetap jadi syahid."
Selanjutnya Ibnu Al-Qayyim menerangkan:
فقتال الدّفع أوسع من قتال الطّلب وأعم وجوبا وَلِهَذَا يتَعَيَّن على كل أحد يقم ويجاهد فِيهِ العَبْد بِإِذن سَيّده وَبِدُون إِذْنه وَالْولد بِدُونِ إِذن أَبَوَيْهِ والغريم بِغَيْر إِذن غَرِيمه وَهَذَا كجهاد الْمُسلمين يَوْم أحد وَالْخَنْدَق
"Perang defensif lebih luas dan lebih umum kewajibannya dari pada jihad thalab (perang ofensif). Makanya perang defensif wajib 'ain bagi semua orang untuk berjihad, bahkan hamba sahaya harus turun baik dengan izin maupun tidak ada izin dari tuannya, anak tak perlu izin orang tua, kreditur tak perlu izin debitur. Ini kasusnya sepertti jihad kaum muslimin pada perang Uhud dan Khandaq."
Mereka tak boleh mundur sampai mati, meski jumlah dan persenjataan musuh berlipat dari mereka. Untuk jihad jenis ini tidak berlaku rukhshah pada surah Al Anfal ayat 66, sebagaimana kata Ibnu Al-Qayyim dalam kitab Al-Furusiyyah hal. 188 (tahqiqnya Masyhur Hasan Salman):
وَلَا يشْتَرط فِي هَذَا النَّوْع من الْجِهَاد أَن يكون الْعَدو ضعْفي الْمُسلمين فَمَا دون فَإِنَّهُم كَانُوا يَوْم أحد وَالْخَنْدَق أَضْعَاف الْمُسلمين فَكَانَ الْجِهَاد وَاجِبا عَلَيْهِم لِأَنَّهُ حِينَئِذٍ جِهَاد ضَرُورَة وَدفع لَا جِهَاد اخْتِيَار
"Tidak disyaratkan dalam jihad jenis ini bahwa jumlah musuh maksimal dua kali lipat kaum muslimin, karena musuh di masa perang Uhud dan Khandaq jumlahnya berkali lipat kaum muslimin. Jihad kala itu jadi wajib atas diri mereka karena saat itu menjadi jihad darurat, bukan jihad ikhtiyar (pilihan)."
Selanjutnya di halaman berikutnya Ibnu Al-Qayyim menampar para penggembos jihad dengan mengatakan,
فجهاد الدّفع يَقْصِدهُ كل أحد وَلَا يرغب عَنهُ إِلَّا الجبان المذموم شرعا وعقلا
"Jihad difa' (defensif) ditujukan kepada semua orang dan tidak ada yang membencinya kecuali PENGECUT TERHINA baik secara syar'i maupun 'aqli."
Dengan demikian maka kita bisa memaklumi tindakan kelompok perlawanan di Palestina bahwa mereka hanyalah sedang menjalankan kewajiban syari'at terhadap mereka. Sebab kalau mereka berdiam diri maka mereka akan berdosa.
Mari bentengi pemahaman kita dengan ilmu dari sumber kitab-kitab para ulama, supaya tidak menjadi kelompok "salah fikir".
[Ustadz Anshari Taslim]