[PORTAL-ISLAM.ID] Ketua Tim Hukum Merah Putih Suhadi berpandangan upaya gugatan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden kepada Mahkamah Konstitusi dimaksudkan untuk mengembalikan syarat-syarat pada ketentuan awal.
Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 yang telah diamandemen, hal-hal yang mengatur syarat capres-cawapres ada di pasal 6 yang menyatakan para calon tersebut harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri. Kemudian, syarat-syarat lain diatur lebih lanjut dengan undang-undang (UU).
Terkait batas usia, itu sudah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2003 yang kemudian dicabut setelah UU Nomor 42 Tahun 2008 diundangkan. Namun, dalam dua produk hukum tersebut, usia batas minimal capres dan cawapres adalah sama, yakni 35 tahun.
Baru pada 2017, melalui UU Nomor 7 Tahun 2017, ketentuan tersebut diubah. Batas usia capres dan cawapres ditetapkan paling rendah 40 tahun.
"Berpegang kepada aturan diatas, UUD 45 sebagai Konstitusi tidak mengatur secara jelas. Namun di UU itu jelas dan usia 35 tahun bukanlah hal baru. Pada UU awal, batas usia memang ditetapkan 35 tahun," ujar Suhadi melalui keterangan tertulis, dilansir MediaIndonesia, Kamis (12/10/2023).
Oleh karena itu, menurutnya, mengubah batas usia dari 40 menjadi 35 bukanlah masalah karena mengembalikan pada ketentuan awal.
"Karena sejak awal dibuat UU mengenai tentang pemilihan presiden dan wakilnya, semangat awalnya itu disebutkan usia 35 tahun," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, ketentuan terkait batas usia capres dan cawapres digugat Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Garuda serta sejumlah kepala daerah kemudian diajukan ke MK untuk diuji materi.
Dalam uji materi, PSI meminta MK mengubah syarat usia minimal capres dan cawapres menjadi 35 tahun. Sedangkan Partai Garuda meminta MK menyatakan syarat usia minimal 40 tahun namun boleh maju jika pernah menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah. (MI)