[PORTAL-ISLAM.ID] STOCKHOLM - Swedia dilaporkan mencabut izin tinggal dan akan mendeportasi warga negara Irak, Salwan Momika, yang membakar salinan Al-Quran dalam beberapa bulan terakhir.
Badan Migrasi Swedia membuat keputusan minggu ini setelah menetapkan bahwa Salwan Momika telah memberikan informasi palsu dalam permohonan suakanya, menurut laporan stasiun televisi Swedia TV4, Kamis (26/10/2023).
Juru bicara Kantor Migrasi Jesper Tengroth mengatakan kepada stasiun televisi TV4 bahwa izin tinggal dan izin kerja Momika akan habis masa berlakunya pada 16 April 2024.
Izinnya tidak akan diperpanjang dan dia akan dideportasi, katanya.
"Keputusan kami didasarkan pada fakta bahwa dia membuat pernyataan palsu dalam permohonan izinnya," katanya, seraya menambahkan bahwa Momika juga mendapat larangan masuk selama lima tahun.
Momika dikabarkan keberatan dengan keputusan tersebut dan akan membawa kasus tersebut ke pengadilan migrasi.
Momika membakar salinan Alquran di luar Kedutaan Besar Turki di Swedia pada 21 Juni.
Dia menjadi berita utama seminggu kemudian ketika dia membakar kitab suci umat Islam di luar sebuah masjid di Stockholm selama Idul Adha – sebuah perayaan keagamaan besar Islam yang dirayakan oleh umat Islam di seluruh dunia.
Bersama Denmark dan Belanda, Swedia juga menghadapi kritik luas karena mengizinkan penodaan Al-Quran di depan umum di bawah perlindungan polisi.
*Salwan Momika juga memberikan dukungan kepada Israel dengan mengibarkan bendera Israel.
(Sumber: Anadolu)