Warga Wadas dipaksa menerima... menolak pun tidak ada guna karena uang ganti rugi dititipkan di Pengadilan Negeri.... Gugatan masyarakat dikalahkan atas nama Program Strategis Nasional....
Bisa jadi penanganan kasus Rempang pun akan seperti itu... menunggu masyarakat luas lupa... dan masyarakat Rempang sepi dukungan... penggusuran akan tetap dilakukan atas nama Program Strategi Nasional...
(Mila Machmudah Djamhari)