[PORTAL-ISLAM.ID] Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alghiffari Aqsa menyoroti keputusan MK yang menolak gugatan Perppu Ciptaker.
Menurutnya, penolakan MK ini terjadi setelah ada satu hakim MK yang diganti, yang dulunya adalah salah satu hakim yang memutuskan UU Ciptaker inskontitusional.
Hal itu diungkapkannya lewat akun Twitter miliknya @AlghifAqsa, Senin (2/10/2023):
1. MK pas nyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat komposisi hakimnya 5:4
2. Aswanto salah 1 dari 5 hakim diganti secara kasar oleh MK & DPR
3. Perppu Ciptaker diterbitkan & diuji lagi
4. JR kedua ke MK ditolak dg komposisi 5:4. Komposisi berbalik krn Aswanto sdh diganti
Hakim yg gantikan Aswanto adalah Guntur Hamzah, mantan sekjen MK yang pernah terbukti melanggar etik mengubah putusan. Ia juga yang menolak JR pembatalan UU Cipta Kerja bersama 4 hakim yg lain.
Guntur Hamzah adalah supersub permainan kotor MK-DPR-Pemerintah.
Fenomena seperti ini klo di negara hukum yg baik harusnya jadi skandal politik dan terjadi kemarahan publik. Seperti biasa Indonesia unik. Protes ada tapi sesaat dan kemudian adem ayem.
Btw, harus ada yg mencatat dan publikasikan dg baik. Setidaknya ada “monumen” skandal ini.
👇👇
1. MK pas nyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat komposisi hakimnya 5:4
— Alghiffari (@AlghifAqsa) October 2, 2023
2. Aswanto salah 1 dr 5 hakim diganti secara kasar oleh MK&DPR
3. Perppu Ciptaker diterbitkan&diuji lg
4. JR kedua ke MK ditolak dg komposisi 5:4. Komposisi berbalik krn Aswanto sdh diganti
🤢
Fenomena seperti ini klo di negara hukum yg baik harusnya jd skandal politik dan tjd kemarahan publik. Seperti biasa Indonesia unik. Protes ada tp sesaat dan kemudian adem ayem.
— Alghiffari (@AlghifAqsa) October 2, 2023
Btw, harus ada yg mencatat dan publikasikan dg baik. Setidaknya ada “monumen” skandal ini.