LOH LOH... SEMUA KENA PRANK👉 MK Kabulkan Syarat Cawapres Berpengalaman Jadi Kepala Daerah, Gibran Bisa Ikut Pilpres 2024

MK Kabulkan Syarat Cawapres Berpengalaman Jadi Kepala Daerah

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Putusan ini merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum UNS, Solo, bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Ketua MK Anwar Usman menyampaikan kesimpulan bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Anwar saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Dengan demikian, MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait syarat usia capres-cawapres berubah menjadi berbunyi:

'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah'.

"Berlaku mulai pada pemilu presiden dan wapres tahun 2024 dan seterusnya," ujar hakim MK Guntur Hamzah.

Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Sidang pemeriksaan pendahuluan diselenggarakan pada 5 September. Kala itu, Almas hadir bersama kuasa hukumnya secara daring.

Almas mengaku sebagai pengagum Wali Kota Solo Gibrang Rakabuming Raka pada sidang pemeriksaan pendahuluan itu. Ia adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta.

Dalam berkas permohonannya, Almas menyatakan diri sebagai pengagum Gibran yang merupakan putra Presiden Joko Widodo itu beserta kinerjanya sebagai Wali Kota.

"Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan era sekarang, yang juga menjabat sebagai Walikota Surakarta di masa Periode 2020-2025, hal ini jelas bahwa di dalam masa pemerintahan Gibran Rakabuming tersebut pertumbuhan ekonomi di solo naik hingga angka 6,25 persen yang di mana saat awal ia menjabat sebagai walikota, pertumbuhan ekonomi di Solo minus 1,74 persen," ujar kuasa pemohon dalam persidangan.

"Bahwa dengan merujuk pada data banyaknya kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun pada pemilu sebelumnya (pemilu tahun 2019), disertai dengan kinerja kepala daerah berusia di bawah 40 tahun dan kinerja-kinerja menteri berusia muda yang baik, sudah seharusnya konstitusi tidak membatasi hak konstitusional para pemuda kita untuk dapat mencalonkan dirinya sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dengan menggunakan syarat batas usia," jelas kuasa pemohon.

DENGAN DIKABULKANNYA INI OLEH MK... MAKA TINGGAL SELANGKAH LAGI PENGUMUMAN PRABOWO-GIBRAN... 

ALHAMDULILLAH.... AKHIRNYA BISA NONTON JKW VS PDIP DI PILPRES 2024... SAYA SUKA KERIBUTAN INI 😁😂 
Baca juga :