[PORTAL-ISLAM.ID] Mantan Wakil Rektor I Universitas Lampung (Unila), Prof Heryandi, meninggal dunia. Heryandi yang merupakan salah satu terpidana kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila meninggal saat menjalani masa tahanan di Lapas Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Pengacara Heryandi, Sopian Sitepu, membenarkan kabar tersebut.
“Benar kabar itu, Prof Heryandi telah meninggal dunia. Iya, di Lapas Rajabasa meninggalnya,” ujar Sopian, seperti dilansir detikSumbagsel pada Rabu (4/10/2023).
Sopian menjelaskan bahwa Heryandi, yang awalnya sedang bermain tenis meja, tiba-tiba terjatuh tak sadarkan diri lalu meninggal.
“Saya dapat kabar dia tengah bermain pingpong sebelum akhirnya terjatuh. Dia memaksa main tiga set, mungkin kelelahan akhirnya jatuh tak sadarkan diri,” katanya.
Heryandi dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila. Ia dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Selain pidana penjara, Heryandi diwajibkan membayar uang denda Rp 200 Juta subsider 2 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 300 Juta.
INNALILLAHI...