Gerindra Sambut Gembira Putusan MK Kepala Daerah Bisa Ikut Pilpres 2024 Meski Belum 40 Tahun, Peluang Prabowo-Gibran Terbuka Lebar

[PORTAL-ISLAM.ID]  JAKARTA - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan mengabulkan sebagian perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Menurutnya, putusan tersebut membuka peluang Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk Prabowo Subianto.

"Dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran, tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh pilkada seperti dengan pilpres," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/10/2023).

"Itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi (calon) presiden dan wakil presiden," sambungnya.

Partai Gerindra sendiri menghormati putusan MK yang baru saja dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman. 

Diketahui, putusan tersebut menetapkan bahwa batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Nah oleh karena itu terhadap putusan MK ini kami hormati dan tentunya apa yang diputuskan oleh MK ini bersifat final dan mengikat, dan tentunya langsung dilaksanakan," ujar Dasco, dilansir Republika.

Baca juga :