Awalnya putusan MK ditunggu untuk membuka peluang Gibran Jokowi sebagai cawapres.
Tapi ada aksi, muncul reaksi. Jika Jokowi nekat, dia akan berhadapan dengan konsekwensi ditariknya dukungan partai dan kader partainya dari kabinet. Jokowi berhitung ulang, bisa dimakzulkan.
Maka, deklarasi dukungan Projo ke 08 (Prabowo), batal gegap gempita. Cukup dengan pukulan gong 8 kali. Sekarang, apakah akan muncul KIP (Khofifah Indar Parawansa), sehingga tiga kader NU/PKB/Gus Dur ada di cawapres, atau ET (Erick Thohir)? Ini bukan bocoran, hanya perkiraan.
Yang pasti kalau maju menggunakan Putusan 90 MK yang tidak sah (mengusung Gibran), akan problematik dan bermasalah. Mengapa?
Klik ulasan saya putusan MK TIDAK SAH di sini:
Salam Integritas,
Denny Indrayana
Awalnya putusan MK ditunggu untuk membuka peluang Gibran Jokowi sebagai cawapres.
— Denny Indrayana (@dennyindrayana) October 18, 2023
Tapi ada aksi, muncul reaksi. Jika Jokowi nekat, dia akan berhadapan dengan konsekwensi ditariknya dukungan partai dan kader partainya dari kabinet. Jokowi berhitung ulang, bisa dimakzulkan.
Maka,…