[PORTAL-ISLAM.ID] DPR resmi mengesahkan revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang pada rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Delapan dari sembilan fraksi di DPR menyatakan setuju dengan revisi UU tersebut.
Hanya PKS menolak.
Alasan Fraksi PKS Tolak Revisi UU IKN:
1. Tanah Negara Diobral kepada Investor
Konsesi yang diperoleh investor di IKN Nusantara dapat mencapai hampir dua abad. Investor bisa mendapatkan hak guna usaha (HGU) maksimal 190 tahun, sedangkan hak pakai paling lama 160 tahun.
Keputusan ini pun dinilai melanggar konstitusi dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Pemberian perpanjangan dan pembaruan HGB, HGU, dan hak pakai secara sekaligus juga dinilai seperti kembali ke masa Orde Baru.
2. Kewenangan Khusus Otorita IKN yang terlalu besar adalah bentuk Abuse of Power
Kewenangan otoritas IKN berupa pemberian "fasilitas khusus" kepada pihak yang mendukung pembiayaan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara dinilai dapat disalahgunakan dengan dalih kewenangan khusus.
Hal ini pun dinilai bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan dan prinsip penyelenggaraan pemerintah daerah yang seharusnya berkeadilan dan setara, termasuk dalam hal kewenangan.
🔶️Alasan Fraksi PKS Tolak Revisi UU IKN🔶️
— Fraksi PKS DPR RI (@FPKSDPRRI) October 3, 2023
1. Tanah Negara Diobral kepada Investor
Konsesi yang diperoleh investor di IKN Nusantara dapat mencapai hampir dua abad. Investor bisa mendapatkan hak guna usaha (HGU) maksimal 190 tahun, sedangkan hak pakai paling lama 160 tahun. pic.twitter.com/JoYN73UWlo