[PORTAL-ISLAM.ID] Boleh shalat mengikuti Imam sekalipun dipisahkan oleh tembok atau jalan bila makmum bisa mengetahui gerakan Imam atau mendengarkan takbirnya.
Berkata Imam Bukhari, Al Hasan berkata: "Tidak mengapa kamu shalat sedangkan antara kamu dan imam terpisah oleh sungai."
Dan berkata Abu Mijlaz: "Boleh bermakmum kepada seorang imam sekalipun antara keduanya terpisah oleh jalan atau tembok, selama bisa mendengar takbiratul ihram".
Telah berlalu penyebutan hadits tentang shalatnya Nabi shalallahu alaihi wasallam sedangkan orang orang bermakmum kepadanya di balik kamar dan mereka mengikuti shalat beliau. (Fs SS. 1/171)
-Dody Kurniawan-