Anggota Fraksi PDIP Usul Hak Angket DPR Selidiki Putusan MK

[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Anggota Fraksi PDIP DPR RI Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan soal syarat capres-cawapres. 

Putusan ini telah memuluskan jalan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Masinton merasa putusan MK nomor 90 itu sebagai tragedi konstitusi. Dia merasa MK telah mempermainkan konstitusi dengan pragmatisme politik yang sempit.

"Saya bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi, menjaga mandat reformasi, dan demokrasi ini. Ini kita berada dalam situasi yang ancaman konstitusi," ujar Masinton dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

Dia mengingatkan Reformasi '98 telah mengamankan negara dari KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Masinton merasa putusan MK seakan melanggengkan KKN.

Oleh sebab itu, legislator dari daerah pemilihan DKI Jakarta II ini ingin DPR menggunakan hak angketnya untuk menyelidiki polemik putusan MK.

"Kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak. Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR," ujar Masinton.

Sebagai informasi, dalam sejarahnya, DPR belum pernah menggunakan hak angket untuk menyelidiki keputusan dari lembaga yudikatif layaknya MK. DPR hanya pernah menggunakan hak angketnya ke lembaga pemerintahan (eksekutif).

Tanggapan Gerindra

Wakil Ketua DPR Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai usulan Masinton merupakan hak konstitusionalnya sebagai anggota DPR.

"Ya namanya juga hak konstitusional anggota DPR," kata Dasco di Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Meski begitu, Dasco mengatakan pihaknya akan mengecek dahulu sesuai mekanisme di DPR. Untuk melihat bisa atau tidaknya hak angket tersebut dilakukan.

"Cuma memang mesti dicek sesuai mekanisme apakah itu kemudian bisa atau tidak," kata dia.

Sebelumnya, Masinton mengusulkan hak angket terhadap MK. Masinton mengungkit putusan MK soal syarat capres dan cawapres dalam pertimbangan usulan angket tersebut.

"Hukum dasar konstitusi adalah roh dan jiwa semangat sebuah bangsa, tapi apa hari ini yang terjadi? Kita malah mengalami satu tragedi konstitusi paska terjadinya keputusan MK 16 Oktober lalu," kata Masinton dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Berkaitan dengan itu, dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, Masinton mengajukan hak angket DPR terhadap Mahkamah Konstitusi.

"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR ibu ketua, saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II, mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi," kata Masinton.

Baca juga :