Dalam perkara yang mukhtalaf fiih (terjadi perbedaan pendapat Ulama), coba para dai, penceramah, guru agama dan semisalnya, menisbatkan setiap pendapat pada yang mengemukakannya, semisal:
• Ini adalah pendapat mu'tamad dalam madzhab Syafi'i
• Ini adalah ikhtiyarat Imam An-Nawawi
• Ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
• Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikh Al-Albani
• Ini adalah pendapat yang difatwakan oleh ormas...
Dan seterusnya.
Bukan menyandarkannya pada Islam, Syariah, Sunnah, dan semisalnya, yang mengisyaratkan pendapat selainnya itu batil.
Jika ini konsisten dilakukan, insyaallah kita akan melihat perubahan ke arah lebih baik yang terjadi pada para jamaah pengajian yang mendengarkan para dai, penceramah, dan guru agama tersebut.
(Ustadz Muhammad Abduh Negara)