โ๐๐จ๐ฅ๐ข๐ญ๐ข๐ฌ๐ข ๐๐จ๐๐๐ค, ๐๐จ๐ฅ๐ข๐ญ๐ข๐ฌ๐ข ๐๐๐ฅ๐๐ฐ๐๐คโ
By Nazlira Alhabsy
Jabatan Wapres kok dianggap jabatan prestige. Sejak Presiden pertama RI hingga yang terakhir sekarang, coba sebutkan satu saja, produk yang memiliki kekuatan hukum apa yang diterbitkan oleh kewenangan jabatan Wapres..?
Polri masih punya Skep, Panglima TNI punya SK, Jaksa Agung punya Peraturan, Menteri ada Permen, Dirjen pun masih punya SE, Wapres cuma punya apa selain gunting buat motong pita..?
Coba cek pada bab III UUD-45 tentang Kekuasaan Pemerintah Negara Pasal 4 ayat 2 :
โ๐ฟ๐๐ก๐๐ข ๐ข๐๐ก๐๐ ๐ช๐ ๐๐ฃ ๐ ๐๐ฌ๐๐๐๐๐๐ฃ๐ฃ๐ฎ๐, ๐๐ง๐๐จ๐๐๐๐ฃ ๐๐๐๐๐ฃ๐ฉ๐ช ๐ค๐ก๐๐ ๐จ๐๐ฉ๐ช ๐ค๐ง๐๐ฃ๐ ๐๐๐ ๐๐ก ๐๐ง๐๐จ๐๐๐๐ฃโ.
Tapi fungsi pembantu ini berlaku juga kepada jabatan Menteri sesuai Pasal 17 ayat 1 UUD-45 yang berbunyi :
โ๐๐ง๐๐จ๐๐๐๐ฃ ๐๐๐๐๐ฃ๐ฉ๐ช ๐ค๐ก๐๐ ๐ข๐๐ฃ๐ฉ๐๐ง๐-๐ข๐๐ฃ๐ฉ๐๐ง๐ ๐ฃ๐๐๐๐ง๐โ.
Jadi ternyata Wapres dan menteri sama-sama pembantu, begitu kan..?. Sudah sama-sama pembantu, tak diberi pula kekuasaan menerbitkan peraturan.
Kalau masih diberikan kekuasaan sebagai koordinator pembantu sih masih mending, kekuasaannya serasa setara Menko. Tapi ternyata itu pun tidak.
Karenanya tak heran, Soekarno dulu 11 tahun menjabat Presiden tanpa 1 biji Wapres pun tak ada masalah tuh. Barangkali jauh lebih terasa bermasalah jika istri yang berkurang satu.
Jadi politisi macam apa yang mau memperebutkan jabatan potong pita sambil ngarep-ngarep Presiden modyar..?
Cuma menang punya istana-istanaan, foto dipajang dibanyak ruangan kantor bersanding dengan foto Presiden dan dapat pengawalan paspampres. Pengelolaan anggaran pun juga tak jelas, lalu prestige dan istimewanya Wapres itu apaaaaa..?
Masih lebih bergaya jabatan Menko Maritim Segalur (segala urusan), ketauan gaji rangkapnya banyak. Atau Menhan deh misalnya, anggarannya Mega Proyek, supaya tidak gampang khilaf gaji pastinya juga gede dong. Lah kalau Wapresโฆ?, dari seremonial ke seremonial cuma bikin perut buncit kebanyakan makan tumpeng.
Kalau mau jabatan Wapres itu penting dengan kekuasaan setingkat dibawah Presiden, amandemen dulu itu UUD-45, atur tentang kekuasaan Wapres agar lebih merepresentasikan pentingnya kedudukan jabatan itu, sehingga koalisi layak bubar lantaran jabatan Wapres memang pantas untuk diperebutkan.
Politisi jaman sekarang memang banyak yang kocak-kocak macam pelawak, tinggal rakyat yang jadi penonton yang ngakak-ngakak.
๐๐