[PORTAL-ISLAM.ID] Berdasarkan hasil survei, 64 persen masyarakat muslim di Indonesia menyatakan kesetujuannya pada syariat Islam sebagai hukum negara. Survei ini didapat dari lembaga survei Pew Research Center di kawasan Asia Tenggara.
Survei ini dikumpulkan Pew Research Center mulai Juni hingga September 2022 dengan melibatkan 13.122 responden dari enam negara Asia yang dipilih dengan desain sampling berbasis probabilitas. Khusus untuk responden Indonesia salah satunya, ada pengambilan data melalui wawancara langsung bersama responden.
Pengambilan data juga dilakukan di bawah supervisi dan konsultasi dari berbagai pihak seperti pakar akademis hingga dilakukan wawancara mendalam maupun membentuk kelompok diskusi di beberapa negara Asia.
Berdasarkan publikasi yang dirilis Selasa (12/9/2023), salah satu survei yang dilakukan terkait pandangan masyarakat Indonesia pada agama Islam. Termasuk menjadikan syariat Islam sebagai dasar hukum negara.
Survei terbaru menunjukkan angka 64 persen masyarakat muslim Indonesia setuju dengan syariat Islam sebagai hukum negara. Mayoritas muslim Indonesia juga menyatakan hal serupa pada survei yang pernah dilakukan pada 2011-2012 lalu.
Usulan syariat Islam menjadi dasar negara ini sempat termaktub dalam rumusan salah satu sila Pancasila. Rumusan tersebut tertuang dalam Piagam Jakarta yang kemudian diganti menjadi, "Ketuhanan yang Maha Esa," oleh PPKI.
"Kesepakatan yang dihasilkan terkadang diklasifikasikan sebagai 'sekularisme ringan' dengan 'pemisahan relatif (tidak mutlak) antara negara dan agama,'" bunyi keterangan Pew Research Center.
Hasil serupa juga ditunjukkan dari masyarakat muslim negara tetangga, Malaysia. Bahkan, total masyarakat muslim Malaysia yang mendukung hal tersebut sedikit lebih banyak dibandingkan dengan muslim Indonesia yakni sebesar 86 persen.
Beberapa cendekiawan regional menambahkan, adanya peningkatan dukungan pada gerakan nasionalisme yang berorientasi pada agama mayoritas di masing-masing negara. Hal itu tidak hanya terjadi bagi muslim Indonesia, namun juga bagi umat Buddha di Kamboja, Sri Lanka, dan Thailand.
Muslim Indonesia Setuju Pemuka Agama Terjun ke Politik
Menurut survei Pew Research Center, masyarakat muslim di Indonesia cenderung memilih pemuka agama untuk memiliki keterlibatan dengan politik baik secara langsung maupun tidak langsung. Ada 58 persen masyarakat muslim di Indonesia menganggap penting transparansi pemuka agama tentang pandangan politiknya.
"Sebagian besar Muslim di Indonesia (58%) mengatakan bahwa para pemuka agama harus menyampaikan pendapatnya di depan umum mengenai politik dan partai politik yang mereka dukung," demikian keterangan Pew Research Center.
Berdasarkan data tersebut, sebanyak 91 persen masyarakat muslim Indonesia mengaku akan memberikan suara saat pemilihan umum bagi pemuka agama tersebut. Sementara, 58 persen mendukung pemuka agama untuk berpartisipasi dalam protes politik dan 49 persen responden muslim Indonesia menyatakan setuju pemuka agama menjadi politisi.
Secara umum, masyarakat muslim di Indonesia dengan mayoritas penduduk beragama Islam memandang Islam sebagai lebih dari sekadar agama. Pew Research Center merinci sebanyak 82 persen respon menyebut Islam sebagai budaya yang menjadi bagian diri dari seseorang.
Kemudian, 81 persen muslim Indonesia juga menyebut Islam sebagai tradisi keluarga yang harus seseorang ikuti. Ditambah lagi, 77 persen responden muslim Indonesia juga mengaku Islam sebagai etnis tempat seseorang dilahirkan.
Lima dari enam negara Asia Tenggara yang disurvei Pew Research Center juga menyatakan sebagian besar respondennya masih menganut agama yang dipeluk sejak kecil. Bahkan seluruh responden muslim Indonesia dalam survei ini masih memeluk agama yang sama.
[Sumber: Detik]
Syariah itu sesuatu yg diwahyukan Allah utk menjadi dasar agama. Lalu diderivasi oleh ulama jadi fikih. Klo tahu makna syariah dan negara Indonesia pasti setuju 100%. Hanya saja banyak salah paham, Pancasia sbg dasar negara sdh sesuai dg syariah Islam.https://t.co/9zUmLMoabc
— cholil nafis (@cholilnafis) September 13, 2023