Sahabat UAS Diperiksa Polisi Karena Membantu Warga Rempang dengan Mendirikan Dapur Umum

[PORTAL-ISLAM.ID] Ustadz Abdul Somad di akun instagramnya mengunggah Surat Panggilan dari Polda Kepulauan Riau terhadap sahabatnya, Burhan, karena mendirikan dapur umum untuk membantu warga Rempang.

Burhan bersama beberapa sahabatnya membangun dapur umum dan memberikan makanan kepada warga Rempang pasca bentrokan kedua.

Namun, bukannya mendapatkan apresiasi dari pemerintah, Burhan justru dipanggil pihak Kepolisian dengan pasal "mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan atau mereka yang sengaja memberi sarana untuk melakukan kejahatan".

Pemanggilan Burhan itu disampaikan Ustadz Abdul Somad lewat instagramnya @ustadzabdulsomad_official, pada Jumat (15/9/2023).

Dalam postingannya, Ustadz Abdul Somad mengunggah surat dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau yang berisi Undangan Klarifikasi Perkara terhadap Burhan.

Pada surat Nomor : B/040/IX/RES.1.24/2023/Ditreskrimum tertanggal 13 September 2023 itu, Burhan dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Ruang 1 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau pada Kamis (14/9/2023).

Tak ada kalimat yang dituliskan Ustaz Abdul Siomad dalam statusnya. Hanya saja dirinya menyoroti poin kedua dari surat yang merujuk Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/374/IX/RES.1.24/2023/Ditreskrimum tanggal 13 September 2023 itu.

"Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, kami informasikan kepada Saudara bahwa saat ini Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri sedang melakukan penyelidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung/ bangunan yang menimbulkan bahaya umum bagi barang dan nyawa orang lain dan/ atau paksaan dan perlawanan terhadap pejabata yang sedang melaksanakan tugas yang sah yang mengakibatkan luka-luka/ luka berat dan/ atau barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka/ luka berat Junto mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan atau mereka yang sengaja memberi sarana untuk melakukan kejahatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 KUHP dan/ atau Pasal 214 KUHP Jo Pasal 212 KUHP dan/ atau PAsal 170 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, yang terjadi pada hari Senin tanggal 11 September 2023 di Kota Batam sebagaimana Laporan Informasi tersebut di atas."

Dalam poin kedua tersebut Ustadz Abdul Somad menggaris bawahi kalimat yang menjadi dasar pemeriksaan sahabatnya itu.

Kalimat itu berbunyi, ‘mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan atau mereka yang sengaja memberi sarana untuk melakukan kejahatan’.

Kalimat itu diduga merujuk sedekah makanan yang dilakukan oleh Burhan ketika warga Rempang berunjuk rasa di depan Kantor BP Batam.

Oleh karena itu, sahabatnya disangkakan ikut serta dalam bentrokan yang terjadi di depan Kantor BP Batam pada Senin tanggal 11 September 2023.

Dalam postingan selanjutnya, Ustadz Abdul Somad mengungkapkan alasan Burhan membantu masyarakat Rempang.

Usadz Abdul Somad mengakui Burhan memang seorang dermawan. Dia bersama teman-temannya sudah rutin melakukan sedekah makanan sejak masa pandemi covid 19 lalu.

Sehingga, saat Burhan mengetahui warga Rempang tengah mengalami kesulitan, dia bersama teman-temannya mendirikan dapur umum di Jalan Tiban II Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam Kepulauan Riau.

Mereka membantu masyarakat dengan memberikan sedekah makanan.

“Bang Burhan ini bersama teman-temannya sejak covid dulu memang sudah biasa sedekah makan, dan waktu di tiban II,” ungkap Ustadz Abdul Somad.

“Setiap jumat mereka buat sedekah makan juga,” lanjutnya.

Oleh karena itu, dirinya menilai perbuatan yang dilakukan Burhan dan teman-temannya bukanlah kejahatan. Sedekah makanan yang dilakukan Burhan adalah perbuatan baik dan menjadi amal jariyah.

“Perbuatan baik ini seharus dibantu, kasih sumbangan, sehingga makin banyak orang yang bisa terbantu, menjadi amal jariyah,” ujar Ustadz Abdul Somad.

Baca juga :