Pemenang Pilpres Nigeria Digugat Kasus Ijazah Palsu

๐ˆ๐ฃ๐š๐ณ๐š๐ก ๐๐š๐ฅ๐ฌ๐ฎ

Di bulan Februari 2023 lalu, Nigeria mengadapan Pilpres di mana ada 4 capres yaitu:
- Ahmed Tinubu dari APC
- Atiku Abubakar dari PDP
- Peter Obi dari LP
- Kwankwaso

Tinubu dinyatakan sebagai pemenang oleh INEC (KPU-nya Nigeria), namun Atiku tidak terima, ia lalu maju ke Pengadilan dengan dakwaan bahwa telah terjadi kecurangan pada Pilpres. Namun Pengadilan memutuskan bahwa kemenangan Tinubu sah.

Tidak menyerah, Atiku maju lagi ke Pengadilan dengan dakwaan bahwa (salinan) ijazah Tinubu dari Chicago State University AS adalah palsu. 
Dakwaan ini didasarkan pada 2 (salinan) ijazah Tinubu yang diserahkan ke INEC (KPU), di mana yang satu tertanggal 22 Juni 1979 sedangkan satunya lagi tertanggal 27 Juni 1979 dengan font (jenis huruf), punctuation (tanda baca), seal (stempel), dan signatures (tanda tangan) yang berbeda.

Tim Tinubu meminta Pengadilan menolak kasus baru tersebut karena terlambat disampaikan ke Pengadilan, akan tetapi Pengadilan menerima bukti baru yang disampaikan oleh tim Atiku.

Di Pengadilan, Tim Tinubu mengatakan educational record seseorang itu berแนฃifat private dan dilindungi oleh hukum Federal dan hukum Negara Bagian. Lebih lanjut, hal ini juga akan membebani pihak Chicago State University (CSU) AS yang harus menyerahkan affidavit konfirmasi bahwa Tinubu lulus dari CSU pada 1979.

Pengadilan mengatakan bahwa kepentingan untuk mendapatkan educational record (rekam jejak akademis) lebih diutamakan dibandingkan dengan menjaga privacy rights (hak-hak pribadi), karena Capres Tinubu telah menyerahkan (salinan) ijazah tersebut kepada INEC (KPU).

Pengadilan memutuskan untuk menerima permohonan Atiku mendapatkan akses ke Chicago State University AS dengan menggunakan "an Order Directing Discovery from CSU for Use in a Foreign Proceeding".

Pengadilan Distrik di Northern District of Illinois telah menerima permohonan Atiku untuk mendapatkan educational record Tinubu dari Chicago State University AS.

Walaupun proses peradilan itu masih berlangsung, dari sini kita bisa melihat bahwa sistem peradilan Nigeria itu jauh lebih baik dan sistematis dibanding peradilan di Wakanda untuk kasus yang serupa, yaitu ijazah palsunya si Sarimin. Peradilan kasus Sarimin justru "muter-muter enggak karuan" dengan manggil saksi-saksi yang tidak relevan dengan tujuan yang tak jelas, sehingga akhirnya cuma membuang-buang waktu dan biaya saja.

Kenapa Tim Terdakwa tidak mengajukan permohonan agar Pengadilan memberikan akses kepada mereka untuk mendapatkan rekam jejak akademis si Sarimin?

Sudah begitu, yUJiEm entah kenapa buru-buru sekali mengadakan konpers untuk menyatakan bahwa si Sarimin lulus pada tahun 1985. Apakah konperensi pers bisa dijadikan bukti sah di Pengadilan?

Akhirnya, Terdakwa masuk penjara tanpa bukti yang kuat, sedangkan keberadaan ijazah asli itu sendiri tetap ghoib sampai sekarang.

Korbannya?

Ya lagi-lagi rakyat… dapat pemimpin yang ijazahnya saja nggak jelas… 

(Arsyad Syahrial)

Baca juga :