Paling Bisa Memang Rocky, Yang Lain Gak Bisa Gini....

Datangi Bareskrim, Rocky Gerung: Kata Pak Jokowi Masalah Kecil, Kenapa Dibawa ke Markas Besar Polri

Akademisi Rocky Gerung memenuhi undangan klarifikasi Bareskrim Polri terkait dugaaan penyebaran berita bohong.

Pantauan Kompas.com di lokasi sekitar pukul 10.07 WIB, Rocky datang seorang diri dengan memakai kemeja biru dan membawa ransel abu-abu.

Rocky enggan merespons lebih jauh soal permasalahan yang menjeratnya ini.

Sebagai informasi, laporan terhadap Rocky ini imbas dari pernyataannya yang dinilai oleh sebagian pihak memuat unsur kebencian berbasis SARA dan menghina terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). *kata-kata Bajingan Tolol*

Ia juga heran atas adanya laporan terhadapnya. Apalagi Jokowi sudah menilai bahwa itu hanya permasalahan kecil.

“Kata Pak Jokowi masalahnya masalah kecil, kenapa dibawa ke Markas Besar (Polri). Udah enggak apa ntar tunggu aja habis selesai,” kata Rocky saat tiba di Bareskrim, Rabu, 6 September 2023. “Gua udah di sini artinya gua mau ikuti (ladeni -red).”

Rocky pun menjelaskan awalnya, ia diundang untuk diklarifikasi pada Senin (4/9/2023).

Namun, ia berhalangan karena ada tugas mengajar di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

"Saya minta ditunda, mestinya kemarin Senin tapi saya kasih kuliah di pesantren di Sukabumi jadi nggak mungkin dibatalin. Saya minta tolong Bareskrim untuk tunda hari ini," ujar Rocky.

Adapun klarifikasi ini tindak lanjut dari adanya puluhan laporan terhadap Rocky.

Sebanyak 26 laporan diterima di tingkat Bareskrim maupun kepolisian daerah (polda) jajaran.

Kasus tersebut kemudian ditarik penanganannya ke Bareskrim dan saat ini masih di tahap penyelidikan.

Dari total puluhan laporan itu, Bareskrim juga telah memeriksa 72 saksi dan 13 ahli.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro sebelumnya mengatakan pihaknya akan mendalami soal dugaan penyebaran berita bohong yang membuat keonaran yang diduga dilakukan Rocky.

“Terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termaksud dalam Pasal 14, 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946,” ujar Djuhandhani.

Diketahui, pernyataan Rocky Gerung yang kontroversi itu juga sempat ditayangkan oleh akun YouTube milik Refly Harun.

Pernyataan itu terkait orasinya saat acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu (29 Juli 2023).

Rocky menyinggung mengenai langkah Presiden Jokowi yang menurutnya pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Namun, dalam orasi tersebut, dia menyebut juga kata-kata "bajingan" dan kata "tolol" yang dinilai sebagai kata makian dan menghina presiden.

Saat itu, Presiden Joko Widodo enggan menanggapi serius dugaan penghinaan yang disampaikan akademisi Rocky Gerung terhadap dirinya.

Jokowi lebih memilih untuk fokus bekerja daripada menanggapi hinaan itu.

"Itu hal-hal kecillah. Saya kerja saja," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Senayan Park, Jakarta, Rabu (2/8/2023) lalu.

Baca juga :