Menkominfo Ungkap Ada Usul Pungut Pajak dari Judi Online, Netizen: Makin ke sini makin G*BL*K!

[PORTAL-ISLAM.ID] Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkap ada usulan untuk menerapkan pajak buat judi online (artinya dilegalkan).

Hal itu disampaikan Budi saat ia dicecar pertanyaan oleh Anggota Komisi I DPR RI Christina Ariyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, di Jakarta, Senin (4/9/2023).

Mulanya Budi diminta komitmenya untuk memuat aturan larangan perjudian online itu ke dalam Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Budi kemudian menceritakan hasil diskusi dirinya dengan sejumlah pihak yang menyarankan judi online untuk 'dipajaki'.

"Bisa saya minta komitmen bapak (Menkominfo) untuk memuat aturan larangan perjudian itu kita adopsi di dalam RUU ITE?" tanya anggota DPR Christina saat Raker, Senin (4/9/2023).

"Begini Bu Christina, tadi kan saya bilang ini musti diskusinya agak dingin. Karena bukan apa-apa, negara mau larang mau apa bukan soal larangan bukan soal teknologinya," jawab Budi.

"Ini soal transnasional (persoalan lintas negara), polisi juga sudah bilang dengan saya, ini transnasional, kita tangkap mereka di Kamboja, di sana judi legal, di Thailand juga sama (legal)," lanjutnya.

"Saya berdiskusi dengan banyak pihak bilang 'ya sudah dipajakin aja', misalnya, dibuat terang dipajakin (legal). Kalau enggak, kita juga kacau'" sambung Budi.

Budi tak menjelaskan dengan rinci apa maksud dari obrolan itu. Namun ia hanya menegaskan kalau "saya bukan dalam posisi itu".

Usulan judi online dipajakin menuai kecaman luas di media sosial.

"Makin ke sini makin GBLK! Esensinya Judi Online itu banyak menyasar ceruk ekonomi lemah & Usia Muda. Melegalkan Judi Online sama saja sengaja ingin merusak Generasi bangsa & membunuh  orang2 miskin secara perlahan-lahan. Kalo mo legalkan Judi, Bangun Kasino di Pulau 1000, biar orang2 berduit sj yg main. USULAN BGST!" cuit akun @Heraloebss.
Baca juga :