[PORTAL-ISLAM.ID] Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva angkat bicara soal langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berencana memeriksa Ketua Umum PKB Muahimin Iskandar atau Cak Imin.
Melalui akun Twitter pribadinya, Hamdan Zoelva menilai, langkah KPK itu terasa janggal, karena kasus yang menyeret nama Cak Imin itu sudah berlalu 12 tahun.
"KPK boleh menyatakan pemanggilan Cak Imin untuk kasus 12 tahun lalu bukan politisasi. Tapi logika sederhana, terasa aneh," kata Hamdan dalam cuitannya, Rabu 6 September 2023.
Hamdan mempertanyakan sikap KPK yang selama 12 tahun silam tidak memanggil Cak Imin.
"Kenapa kasus 12 tahun lalu baru dibuka kembali? Kenapa selama setahun jadi Bacapres PS (Prabowo -red) tidak juga diproses, kalau diproses kenapa Cak Imin baru dipanggil sekarang (setelah jadi cawapres Anies -red)?" lanjut Hamdan.
Cak Imin sejatinya dipanggil KPK pada Selasa, 5 September 2023. Namun, bakal calon wakil presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) itu tidak menghadirinya dan belakangan diketahui meminta agar KPK menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap dirinya.
Nama Cak Imin dikaitkan dengan kasus korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja. Peristiwa korupsi itu terjadi di tahun 2012, kala itu Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014. [TEMPO]
1. KPK boleh menyatakan pemanggilan Cak Imin utk kasus 12 tahun lalu bukan politisasi. Tapi logika sederhana, terasa aneh. Knp kasus 12 tahun lalu baru dibuka kembali? Knp selama setahun jadi Bacapres PS tidak juga diproses, kalau diproses kenapa Cak Imin baru dipanggil sekarang?
— Hamdan Zoelva (@hamdanzoelva) September 6, 2023