Hukuman di jalan..
Hukum Islam yang diterapkan pengadilan syariah di Afghanistan memiliki sedikit kesamaan dengan hukum Inggris dan koloninya, dalam hal meminimalisir memenjarakan orang.
Hukum Inggris cenderung ke jaminan dan denda.
Berbeda dengan penjajah Belanda yang kebanyakan vonis hukumnya memasukkan orang ke penjara.
Di Afghanistan, para maling yang tidak masuk kategori hukuman potong tangan, oleh pengadilan dihukum dengan dicambuk di kaki atau punggung, dicat mukanya, dan diarak bersama barang yang dicuri. Beberapa kasus juga dikenai denda.
Tujuannya agar mereka dikenali oleh publik, sehingga berpikir lagi kalau ada keinginan buat mencuri lagi. Publik pun akan lebih waspada terhadap gerak-gerik pelaku.
Setelah dibina, para pencuri kemudian dibebaskan, tanpa perlu menderita di penjara bertahun-tahun. Beban negara juga ringan tanpa harus menanggung biaya hidup pelaku.
Pengadilan Syariah pun bertindak cepat untuk pengancaman, makian, catcalling, perbuatan kurang ajar dan mengganggu wanita.
Dengan cepat pelaku didatangi dan disidang di tempat oleh polisi amar ma'ruf nahi munkar.
Tanpa perlu masuk penjara, pelaku bisa langsung dicambuk di lokasi.
(Pega Aji Sitama)