Peluang Kendaraan Politik Gibran
Gibran lebih berpeluang jadi cawapres di Koalisi Indonesia Maju dibanding di PDIP. Tinggal menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.
Direktur Eksekutif Aksara Research and Consulting, Hendri Kurniawan, menilai Koalisi Indonesia Maju paling berpeluang mengusung Gibran Rakabuming Raka jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu. Sebab, koalisi itu terkesan menunggu putusan uji materi yang mengatur batas usia calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun tersebut untuk memutuskan calon wakil presiden dari Prabowo Subianto.
Hendri melihat indikasi itu dari sikap Prabowo, calon presiden yang diusung Koalisi Indonesia Maju, yang tak juga menetapkan cawapres yang akan mendampinginya. Koalisi Indonesia Maju terdiri atas Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, dan Partai Gelora.
Partai politik di koalisi ini sudah menyodorkan tiga kandidat calon wakil presiden. Ketiganya adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra.
“Prabowo tak menunjukkan tanda-tanda bakal memilih satu di antara nama-nama tersebut,” kata Hendri, Senin, 25 September 2023
Karena itu, kata dia, muncul rentetan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Aturan itu mengatur usia calon presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun. Adapun Gibran tidak memenuhi syarat usia tersebut. Saat ini putra sulung Presiden Joko Widodo itu berusia 35 tahun.
“Makanya kemudian ada gugatan uji materi atas batas usia calon presiden dan wakil presiden karena usia Gibran belum memenuhi syarat 40 tahun,” ujar Hendri.
Hendri tak kaget bila nanti Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi tersebut, baik dengan jalan mengubah syarat batas usia minimun calon presiden dan wakil presiden menjadi 21 tahun sampai 35 tahun, maupun cukup dengan menambah frasa berpengalaman sebagai calon kepala daerah atau penyelenggara negara. Sebab, kedua bunyi putusan uji materi tersebut nantinya tetap membuka peluang Gibran berlaga dalam Pemilu 2024.
Tanda-tanda Prabowo bakal memilih Wali Kota Solo itu menjadi calon wakil presiden berembus ketika Ketua Umum Partai Gerindra ini berkunjung ke Solo pada 19 Mei lalu. Selain untuk mendapat dukungan dari Presiden Joko Widodo, Prabowo disebut-sebut berusaha membujuk Gibran. Belakangan, nama Gibran betul-betul masuk daftar kandidat cawapres di Koalisi Indonesia Maju.
Jumat pekan lalu, Sekretaris Jenderal PAN Eddy Dwiyanto Soeparno menyebutkan empat nama kandidat cawapres di Koalisi Indonesia Maju. Keempatnya adalah Erick Thohir, Airlangga, Yusril, dan Gibran. Dari keempat nama itu, kata Eddy, peluang Gibran menjadi cawapres akan terbuka jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, enggan mengomentari peluang Gibran di Koalisi Indonesia Maju lewat uji materi ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi. “Saya tidak mau berkomentar sesuatu yang belum jelas. Kan, belum tahu apa putusan MK. Kita jangan berandai-andai,” kata Dasco.
Masuk Cawapres PDIP
Nama Gibran juga masuk bursa calon wakil presiden di poros koalisi PDIP. Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, pernah menyebutkan partainya akan membuka peluang bagi Gibran sebagai cawapres Ganjar Pranowo jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
“Kalau memang kemudian di MK disetujui ada cawapres usia di bawah 40 tahun, ya, bisa saja Mas Gibran yang maju (sebagai calon wakil presiden),” kata Puan pada 17 Agustus lalu.
PDIP baru memutuskan mengusung Ganjar sebagai calon presiden. PDIP, yang berkoalisi dengan PPP, Partai Perindo, dan Partai Hanura, belum memutuskan bakal calon wakil presiden Ganjar. Saat ini ada dua nama yang mengerucut sebagai kandidat cawapres di poros koalisi PDIP, yaitu Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno.
Politikus senior PDIP, Masinton Pasaribu, mengakui peluang Gibran tersebut. Hanya, ia menganjurkan agar Mahkamah Konstitusi tidak membuat keputusan yang menyangkut kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. “Seharusnya sembilan hakim konstitusi ini menjaga prinsip-prinsip fundamental konstitusi kita sehingga jangan masuk ke ranah yang sifatnya teknis,” kata Masinton.
Ia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi dilarang mengubah pasal-pasal teknis pemilu yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Jadi, akan terlihat aneh jika Mahkamah Konstitusi mengubah ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun karena merupakan wewenang DPR.
Dalam beberapa kesempatan, Gibran tak bersedia menanggapi peluang menjadi cawapres tersebut. “Enggak-lah. Saya itu bukan siapa-siapa. Nanti kalau kalah, piye (bagaimana)?” kata Gibran pada 4 September lalu.
Meski begitu, Gibran mengatakan siap mengikuti perintah dari Puan Maharani. “Saya ngikut Mbak Puan. Mbak Puan beri perintah apa, saya jalankan,” katanya.
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin, berpendapat bahwa peluang Gibran menjadi cawapres lebih terbuka di Koalisi Indonesia Maju dibanding di poros koalisi PDIP. “Gibran memang disiapkan karpet merah menjadi cawapresnya Prabowo. Bahkan PAN dan Golkar juga sudah siap,” kata Ujang.
Menurut Ujang, saat ini Koalisi Indonesia Maju hanya menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Ujang yakin Koalisi Indonesia Maju akan memilih Gibran sebagai cawapres Prabowo jika MK mengabulkan uji materi tersebut.
Ujang tidak yakin PDIP akan memilih Gibran sebagai cawapres Ganjar. Apalagi PDIP sejak awal menolak gagasan untuk mengubah batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Di samping itu, Ujang melihat hubungan PDIP dan Jokowi mulai merenggang.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Joanes Joko, mengatakan, Presiden Joko Widodo sama sekali tak pernah memberi arahan mengenai sikap politik keluarga, terutama langkah Gibran untuk dapat diusung sebagai calon wakil presiden. Menurut Joanes, Jokowi hanya meminta pemerintah menjamin pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik. “Tidak ada arahan terkait dengan gerak politiknya ke mana,” kata dia.
[Sumber: Koran Tempo, Selasa, 26 September 2023]