[PORTAL-ISLAM.ID] Nama suami Ketua DPR, Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi atau yang dikenal Happy Hapsoro mencuat dalam persidangan kasus korupsi proyek BTS Kominfo.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023), salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum adalah Herman Huang, Dirut Semesta Energi, juga Dirut PT Chakra Giri Energi Indonesia (subkon Fiberhome).
Awalnya, kuasa hukum terdakwa bertanya kepada Herman soal transfer uang ke beberapa perusahaan, atas permintaan Dirut PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan.
Adapun, perusahaan yang ditransfer adalah PT Anugrah Mega Perkasa dan PT Truba Jaya Engineering.
Dalam kesaksiannya, Herman mengaku memberikan kepada Truba, sebesar Rp7 miliar.
"Pernah diminta Pak Jemy untuk transfer ke beberapa perusahaan?" tanya kuasa hukum terdakwa.
"Betul," kata saksi.
"Di antaranya PT apa?" tanya kuasa hukum.
"Anugrah Mega Perkasa, Truba," jawab saksi.
"Berapa Truba?" tanya kuasa hukum.
"Truba Rp7 miliar," jawab saksi.
Namun demikian, Herman mengaku tidak mengetahui siapa pemilik PT Truba.
Mendengar keterangan saksi, kuasa hukum terdakwa kemudian meminta Herman untuk membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya sendiri, tertanggal 7 Februari 2023.
Dia pun menjelaskan, pada awalnya dirinya sempat menanyakan kepada Jemy alasan uang tersebut untuk dikirimkan ke Truba.
"Iya, saya bacakan ya, saya pernah menanyakan kepada Jemy kenapa tidak memfokuskan utang dia ke saya, dan malah menbantu PT Truba Jaya Enginering. Jemy menjelaskan bahwa dia ada urusan dengan pemilik PT Truba Jaya Enginering yang tidak perlu saya ketahui. Di kemudian hari saya baru mengetahui bahwa pemilik PT Truba Jaya Enginering adalah Pak Hapsoro," jawab saksi.
“Pak Hapsoro itu siapa?” tanya kuasa hukum.
“Happy,” jawab Herman.
“Saudara tahu dari mana?” tanya kuasa hukum lagi.
“Jaksa. Saya baru tahu,” tuturnya.
“Jaksa penyidik?" tanya kuasa hukum.
“Iya. Karena Truba Jaya itu saya enggak pernah berhubungan sebelumnya,” jawab Herman.
Nama Happy Hapsoro memang tidak asing lagi dalam perkara korupsi BTS Kominfo, pasca-terseretnya Direktur PT Basis Utama Prima, M Yusrizki Muliawan, yang tak lain adalah anak buah Happy Hapsoro, pemilik PT Basis Utama Prima (BUP).
Dalam perkara BTS Kominfo, Yusrizki telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun.
Mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
(Sumber: Akurat)