Divonis 12 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 25 Miliar, Mario Dandy Tampak Tenang, Karena Yakin Bakal Dapat Keringanan 70% di Kasasi MA?

[PORTAL-ISLAM.ID] Majelis hakim PN Jaksel memutuskan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Anak mantan pejabat Pajak, Mario Dandy Satriyo divonis dengan pidana penjara selama 12  tahun dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. 

Dia juga dibebankan biaya restitusi/ganti rugi Rp25 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk anak eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo itu.

Hal memberatkan bagi Mario adalah perbuatannya sangat kejam. Bahkan menikmati perbuatannya dengan selebrasi. Tindakan Mario pun merusak masa depan David.

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Mario dihukum dengan pidana selama 12 tahun penjara.

Namun ganti rugi yang diputuskan hakim "hanya" Rp25 miliar, jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut ganti rugi sebesar Rp120.388.911.003 (Rp120 miliar). 

Penganiayaan terhadap David terjadi pada 20 Februari 2023 di sebuah Perumahan yang berlokasi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. 

Tampak Tenang

"Di usianya yang 19 tahun, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan membayar restitusi ke David Ozora Rp 25 miliar. 

Tidak ada tangisan seperti Shane Lukas yang divonis 5 tahun penjara. Lalu kira-kira apa yang ada di benak dan pikiran Mario Dandy ya?" demikian twit detikcom yang membagikan video.

Kasasi MA

Netizen menanggapi bahwa vonis ini bisa dapat potongan besar-besaran di kasasi MA.

"Perjuangan masih jauh dan berat.. Mario Dandi dan Bokapnya akan bermain di Tingkat Kasasi .. Siap2 diskon hukuman sd. 70%," kicau akun RUDI VALINKA @kurawa.
 
👇👇
Baca juga :