[Koran Tempo, 26 September 2023]
Sinyal Politik Gibran di Medan Merdeka Barat
- MK dikabarkan segera memutus uji materi syarat usia calon presiden dan wakilnya.
- Mengakomodasi pengalaman sebagai kepala daerah?
Arif Sahudi (kuasa hukum) mendengar kabar bahwa hakim Mahkamah Konstitusi sudah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) terhadap uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu, awal pekan lalu. Hasil dari rapat itu disebut-sebut sejalan dengan gugatan klien Arif ke Mahkamah Konstitusi.
“Saya kemarin sudah dengar ada rapat RPH hakim Mahkamah Konstitusi,” kata Arif kepada Tempo, Senin, 25 September 2023.
Arif menjadi kuasa hukum atas dua orang pemohon uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal 169 huruf q ini mengatur usia calon presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun.
Kedua pemohon tersebut adalah Almas Tsaqibbirru Re A dan Arkaan Wahyu Re A. Almas tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta, sedangkan Arkaan adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Keduanya beralamat di Kota Solo.
Almas mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat, pada 3 Agustus, dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. Dalam gugatannya, Almas meminta tambahan frasa pada Pasal 169 huruf q tersebut. Yaitu usia calon presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Dalam permohonannya, Almas secara terang-terangan menyebutkan dirinya sebagai pengagum Wali Kota Solo, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka. Ia pun merasa dirugikan dengan ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu itu karena idolanya tersebut terhalang menjadi calon presiden atau calon wakil presiden. Sebab, putra sulung Presiden Joko Widodo itu masih berusia 35 tahun.
Satu hari setelahnya, Arkaan mendaftar gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Dalam gugatannya, ia meminta batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden diturunkan menjadi 21 tahun. Angka 21 tahun itu merujuk pada ketentuan Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyebutkan seseorang dianggap dewasa jika telah berusia 21 tahun.
Dalam gugatannya, Arkaan menyebutkan bahwa Gibran berpotensi menjadi calon presiden maupun calon wakil presiden dalam pemilu kali ini. Namun langkah Gibran itu terhambat oleh ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang membatasi usia calon presiden dan calon wakil presiden minimal 40 tahun.
Arif Sahudi membenarkan bahwa kliennya merupakan pengagum Gibran. Kedua kliennya menilai Gibran berhasil memimpin Kota Solo dan layak didorong menjadi calon presiden atau calon wakil presiden.
Di samping kedua gugatan Almas dan Arkaan itu, tercatat ada sebelas perkara lainnya yang juga menguji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pemohon itu di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda. Adik kandung Gibran, Kaesang Pangarep, baru saja didapuk menjadi Ketua Umum PSI per Senin kemarin.
Rata-rata substansi gugatan tersebut meminta batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun, atau 30 tahun, 25 tahun, dan 21 tahun. Dua pemohon di antaranya juga meminta ada tambahan frasa “berpengalaman sebagai penyelenggara negara”. Dengan demikian, selain syarat usia, ada opsi lain pengganti syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden, yaitu berpengalaman sebagai penyelenggara negara.
Empat sumber Tempo yang selama ini dekat dengan Mahkamah Konstitusi juga mendapat informasi serupa dengan Arif Sahudi mengenai RPH terhadap uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu. Mereka juga memperoleh informasi bahwa hakim Mahkamah Konstitusi sudah menggelar RPH, awal pekan lalu.
Mereka mendapat informasi bahwa RPH itu memutuskan menolak gugatan yang berisi permohonan untuk menurunkan batas usia calon presiden maupun calon wakil presiden. Pertimbangannya, perubahan syarat usia itu merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
Meski begitu, hakim MK menerima opsi lain di luar syarat usia, yaitu berpengalaman sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara. Pertimbangan ini disebut-sebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron terhadap Pasal 29 huruf e UU KPK. Aturan ini mengatur batas usia calon pemimpin KPK paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun. Ghufron meminta tambahan frasa dalam ketentuan tersebut, yaitu “berpengalaman sebagai pimpinan KPK”, agar dirinya tetap bisa memenuhi syarat sebagai calon pemimpin KPK pada periode berikutnya.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Ghufron tersebut. Pertimbangan hakim konstitusi, kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dapat dikesampingkan jika bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, dan menimbulkan ketidakadilan yang intolerable, atau merupakan penyalahgunaan pembentuk undang-undang.
“Kami mendapat kabar seperti itu,” kata seorang sumber Tempo.
Sumber Tempo di partai politik pendukung pemerintah mengakui bahwa Presiden Joko Widodo memang serius menyiapkan Gibran untuk maju dalam Pemilu 2024. Caranya adalah menguji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Jika uji materi itu dikabulkan, peluang Gibran disebut-sebut terbuka lebar menjadi calon wakil presiden di Koalisi Indonesia Maju—gabungan Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, dan Partai Gelora. Koalisi ini mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden.
“Semua partai di Koalisi Indonesia Maju sudah mendengar informasi itu. Kami tidak masalah,” kata pengurus partai pemerintah ini.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, belum menjawab upaya konfirmasi Tempo soal perkembangan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu maupun proses RPH tersebut.
Adapun Gibran menjawab singkat saat dimintai konfirmasi mengenai hal ini. “Kita tunggu saja hasil finalnya nanti, ya. Untuk saat ini, saya masih berfokus dengan pekerjaan di Solo,” kata Gibran, kemarin.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Joanes Joko, mengatakan bahwa penanganan uji materi tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden sepenuhnya menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga independen di luar eksekutif. Ia percaya pada independensi dan integritas sembilan hakim konstitusi. “Jadi, kita hormati putusan mereka nantinya,” kata Joanes.
Menurut Joanes, pemerintah tentu menghormati apa pun putusan Mahkamah Konstitusi nantinya atas uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo sama sekali tidak memberi arahan agar mendukung Gibran dapat maju dalam Pemilu 2024. Namun, kata Joanes, Presiden hanya meminta KSP memastikan pemilu dapat berjalan dengan baik. “Kalau arahan gerak politik keluarga, kami enggak masuk ke arah situ,” kata Joanes.