Apa Hukum Jual Beli Rokok?
Dr. Labib Najib Al-Adni hafizhahullahu ta'ala menjawab pertanyaan ini dengan menguraikan terlebih dahulu hukum merokok itu sendiri.
Beliau menjelaskan bahwa pendapat mu'tamad (paling kuat) madzhab adalah makruh, sebagaimana dijelaskan dalam Hasyiah Bajuri. Namun, apabila telah jelas membahayakan dirinya maka hukumnya haram. Demikian pula bagi orang-orang yang merokok dan bersamaan dengan itu dia melalaikan kewajibannya terhadap keluarganya, maka hukumnya juga haram.
Maka siapa saja yang meyakini bahaya merokok atau meyakini bahwa ia menjual pada orang yang melalaikan kewajibannya terhadap keluarganya, maka haram baginya menjual rokok.
Kemudian hari ini, kita mendapatkan bahwa para dokter dan ahli kesehatan telah sepakat akan bahayanya merokok. Tidak ditemukan pendapat yang menyelisihinya. Karenanya pendapat yang mengatakan bahwa merokok itu haram lebih dekat pada kebenaran. Demikian pernyataan Dr. Labib Najib Al-Adni hafizhahullahu ta'ala.
Beliau juga mengatakan bahwa fatwa makruh dari Al-Bajuri itu dapat kita bawa pada kemungkinan di zaman beliau belum ditemukan kepastian akan bahaya merokok. Karena Al-Bajuri sendiri yang mengatakan bahwa "apabila terbukti bahayanya maka hukumnya haram merokok."
Wallahu a'lam.
Faidah Daurah Muamalah dari Matn Abi Syuja bersama Dr. Labib Najib Al-Adni hafizhahullahu ta'ala.
(Penulis: Muhammad Laili Al-Fadhli)