[PORTAL-ISLAM.ID] Pegiat media sosial akun twitter @PartaiSocmed mengungkap BUKTI VALID Surat Tanah Warga Pulau Rempang tahun 1995.
"Ini bukti surat tanah sejak tahun 1995 milik warga desa Sembulang, Pulau Rempang. Sesuai program pemerintah @jokowi mereka harusnya sudah diberikan sertifikat tanah oleh pemerintah. Bukti ini sekaligus membantah secara telak omongan ngawur Pak Mahfud MD dan para pejabat lainnya," ujar @PartaiSocmed, Sabtu (16/9/2023), dikutip portal-islam.id.
"Dengan bukti diatas bagaimana mungkin pak @mohmahfudmd bisa bilang pulau Rempang itu dimiliki swasta atas dasar perjanjian kawasan wisata yg bersifat sementara (utk jangka waktu 5 tahun)?"
Apakah surat keterangan tanah diatas dianggap tidak sah?
1. Jika dianggap tidak sah lantas mengapa Presiden @jokowi membagi2kan jutaan sertifikat pada pemilik surat serupa di daerah lain?
2. Jika sah mengapa Pak MMD bilang tdk ada ganti rugi apalagi ganti untung, cuma dana kerohiman?
👇👇
Ini bukti surat tanah sejak tahun 1995 milik warga desa Sembulang, Pulau Rempang. Sesuai program pemerintah @jokowi mereka harusnya sudah diberikan sertifikat tanah oleh pemerintah. Bukti ini sekaligus membantah secara telak omongan ngawur Pak Mahfud MD dan para pejabat lainnya. pic.twitter.com/AmbHsWbfRF
— #99 (@PartaiSocmed) September 16, 2023
Apakah surat keterangan tanah diatas dianggap tdk sah?
— #99 (@PartaiSocmed) September 16, 2023
1. Jk dianggap tdk sah lantas mengapa Presiden @jokowi membagi2kan jutaan sertifikat pd pemilik surat serupa di daerah lain?
2. Jk sah mengapa Pak MMD bilang tdk ada ganti rugi apalagi ganti untung, cuma dana kerohiman?