Akun @PartaiSocmed ungkap bukti valid: "Ini bukti Surat Tanah sejak tahun 1995 milik warga desa Sembulang, Pulau Rempang"

[PORTAL-ISLAM.ID]  Pegiat media sosial akun twitter @PartaiSocmed mengungkap BUKTI VALID Surat Tanah Warga Pulau Rempang tahun 1995.

"Ini bukti surat tanah sejak tahun 1995 milik warga desa Sembulang, Pulau Rempang. Sesuai program pemerintah @jokowi mereka harusnya sudah diberikan sertifikat tanah oleh pemerintah. Bukti ini sekaligus membantah secara telak omongan ngawur Pak Mahfud MD dan para pejabat lainnya," ujar @PartaiSocmed, Sabtu (16/9/2023), dikutip portal-islam.id.

"Dengan bukti diatas bagaimana mungkin pak @mohmahfudmd bisa bilang pulau Rempang itu dimiliki swasta atas dasar perjanjian kawasan wisata yg bersifat sementara (utk jangka waktu 5 tahun)?"

Apakah surat keterangan tanah diatas dianggap tidak sah?
 
1. Jika dianggap tidak sah lantas mengapa Presiden @jokowi membagi2kan jutaan sertifikat pada pemilik surat serupa di daerah lain? 

2. Jika sah mengapa Pak MMD bilang tdk ada ganti rugi apalagi ganti untung, cuma dana kerohiman?

👇👇
Baca juga :