Agustinus: Kasus Cak Imin "hanya" 20 M diusut padahal sudah 11 tahun, sedang kasus GOTO 5,6 Triliun yang saya laporkan ke KPK cuma dilepeh, juga kasus anak Jokowi

Catatan Agustinus Edy Kristainto:

Sejauh yang saya amati, dugaan kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012 yang ditimpakan kepada Muhaimin Iskandar (Cak Imin) adalah "mayat" yang dihidupkan sehubungan tahun politik. 

Tapi tak usahlah kita keberatan. 

Bagus itu!

Kita dorong saja supaya KPK SAMA memperlakukan semua perkara seperti itu, terutama yang diduga menyeret nama penyelenggara negara/politisi papan atas, termasuk yang sedang berkuasa.

Jika hanya satu-dua nama apalagi dari yang berbeda haluan politik yang disasar, itu namanya KPK semata PERKAKAS politik. 

Hukum dipermainkan demi nafsu berkuasa. 

Bukan demi keadilan.

*

Mari runut kasus Cak Imin itu. 

Kebetulan media yang pernah saya kelola dan kini tak beroperasi lagi (gresnews.com) pernah menelusuri.

https://www.gresnews.com/berita/hukum/81618-berita-analisis-dugaan-korupsi-berselubung-proteksi-tki-/

Proyeknya tahun 2012. Di bawah Direktrorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta). Nilainya "cuma" Rp20 miliar. 

Peserta tender 37 perusahaan. Pemenangnya adalah PT Adi Inti Mandiri. Pimpinan perusahaan itu, Kurnia, sudah jadi tersangka.

Nama Dirjennya waktu itu Reyna Usman. Dia kini caleg PKB dari Gorontalo. Tapi ia adalah Wakil Ketua DPW PKB Bali. Statusnya tersangka.

Pada Minggu, 12 Mei 2013, ada orang buka-buka dokumen tender proyek yang lelangnya sempat gagal itu. 

Namanya Yunus M. Yamani, Ketua Bidang Etik Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki).

Saat itu ia mengklaim BPK sudah melakukan pemeriksaan dan membuat Konsep Temuan Pemeriksaan atas proyek tersebut bernomor: 12/Tim-LK/Kemenakertrans/04/2013 bertanggal 26 April 2013.

Ada duit Rp7,8 miliar yang disebut BPK tidak sesuai dengan ketentuan alias kelebihan pembayaran.

Pelapor kasus itu disebut oleh KPK sebagai masyarakat. 

Alat bukti sudah terkumpul sejak Juli 2023. Surat Perintah Penyidikan keluar Agustus 2023. 

Pasangan AMIN dideklarasikan 2 September 2023.

Seolah mau dibuat kesan tak ada politisasi kasus sebab Sprindik keluar sebelum deklarasi. 

Tempus perkara terjadi sewaktu Cak Imin jadi Menakertrans. 

Persoalan dia terima suap/kickback, memperkaya orang lain, korporasi atau semacamnya, tidak tahulah kita mau dibuat bagaimana sama sutradaranya.

*

Masalah kita bukanlah pada semangat pemberantasan korupsi yang sangat harus kita dukung.

Tapi pengalaman saya berhubungan dengan KPK cukup mengecewakan.

Jika kasus proteksi TKI yang Rp20 miliar dan terjadi pada 2012 saja bisa hidup lagi, kenapa laporan saya berkaitan dengan dugaan skandal GOTO-Telkomsel Rp5,6 triliun dilepeh sejak baru masuk bagian pengaduan masyarakat (dumas)?

Mengapa kasus dugaan korupsi berkaitan dengan investasi anak perusahaan Telkom (PT PINS) di Tiphone (TELE) Rp1,5 triliun tak dilanjutkan?

Mengapa kasus Rekind, yang diduga melibatkan kakak Menteri (kakak Menteri BUMN -red), juga tak kunjung naik penyidikan padahal saya tahu KPK sudah menyelidikinya? 

Ke mana Harun Masiku lari? 

Ke mana kasus PGN-Saka Energi yang diduga pelakunya kini menjabat pimpinan BUMN tambang itu?

Apakah jika kasus proteksi TKI jalan maka tak lama lagi Anies Baswedan pun akan diseret kasus Formula E?

Jika demikian mainnya, seret saja Ahok dalam kasus Sumber Waras?

Kalau Rafael Alun bisa dijerat bermula dari dugaan ketidakwajaran jumlah kekayaannya, mengapa putra Presiden tak juga dipertanyakan dan diseret berkaitan asal dana pembelian saham salah satu emiten yang nilainya hampir Rp100 miliar dan sudah ada laporan masyarakat juga di KPK berkaitan dengan hal itu?

Dan seterusnya bisa dilakukan, tak cuma di KPK tapi juga di kepolisian dan kejaksaan.

Di balik semua kekacauan model penegakan hukum, ketidakadilan, dan penggunaan kasus sebagai alat politik semacam itu semua pasti ada sutradara besar yang saat ini merasa diri sebersih malaikat, berkuasa bagai raja, sekuat Superman, yang punya logistik sebanyak spekulan tambang atau makelar alutsista.

Kita tunggu saja angin berganti arah.

Wind of change!

Perubahan yang sejatinya perubahan---entah kapan.

Bukan perubahan kaleng-kaleng. 

Apalagi perubahan yang masih butuh perbaikan lagi seperti tercantum di spanduk-spanduk itu.

Salam.

(FB)
Baca juga :