[PORTAL-ISLAM.ID] Beredar di media sosial mantan Sekretaris Umum FPI terpidana kasus Terorisme Munarman membacakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dikutip lewat video akun instagram @bangranistones, Munarman terlihat memakai celana hitam dan baju koko putih dengan peci yang dililitkan bendera merah putih saat membacakan ikrar setia kepada NKRI.
"Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (fpi) Munarman bacakan ikrar SETIA PADA NKRI selasa pagi," tulis akun instagram @bangranistones.
Kegiatan itu dilangsungkan hari ini, Selasa, 8 Agustus 2023 oleh lembaga pemasyarakatan.
Turut dipandu seorang petugas membawa Al-Qur’an sebagai sumpah saat pembacaan ikrar setia NKRI oleh mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
“Surat pernyataan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucap Munarman dalam video.
Setelah itu ia membacakan salam dan syahadatain, dilanjutkan pengucapan identitasnya. Sebagai rangkaian pembacaan ikrar yang dilakukan Munarman.
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Audzubillahiminasyaitonirojim Bismillahirohmanirohim. Asyhadu an laa ilaaha illallaahu, wa asyhaduanna Muhammadar rasuulullah,” ujar Munarman.
“Allahumma sholli ala sayyidina muhammad wa ala ali sayyidina Muhammad. Yang bertanda tangan dibawah ini saya nama Munarman,” lanjutnya.
Menanggapi video itu, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenhumham, Rika Aprianti membenarkan kegiatan pembacaan ikrar tersebut yang dilakukan untuk narapidana terorisme.
“Iya betul (Munarman). Ikrak NKRI menjadi bagian hasil dari pembinaan narapidana kasus teroris/deradikalisasi,” kata Rika saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).
Kasus Munarman
Seperti diketahui, Munarman divonis hukuman 3 tahun penjara.
Pada pengadilan tingkat pertama yaitu PN Jakarta Timur, Munarman dijatuhi hukuman pidana tiga tahun penjara. Putusan dibacakan pada Rabu, 6 April 2022 lalu.
Munarman divonis melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Jeratan pasal tersebut mengatur tindak pidana menyembunyikan informasi terkait terorisme.
Vonis pengadilan tingkat pertama itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Munarman dihukum dengan pidana 8 tahun penjara.
Tak menerima vonis hakim, Munarman mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta malah memperberat vonis Munarman menjadi empat tahun penjara.
Munarman pun mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan mendapat keringanan hukuman dengan pidana tiga tahun penjara.
Munarman ditangkap Densus 88 di rumahnya pada 27 April 2021 bertepatan 15 Ramadhan 1442 H.
[Video - Ikrar NKRI Munarman]