Usulan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun, Ini Tanggapan Anies Baswedan

[PORTAL-ISLAM.ID]  Bakal Capres Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan menanggapi usulan batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) 35 tahun yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Anies percaya MK bakal mengambil keputusan yang berpihak pada konstitusi.

"Saya sih percaya bahwa MK akan mengambil keputusan sesuai dengan spirit konstitusi, itu aja," kata Anies Baswedan usai kunjungan rutinnya ke Rumah Temu Relawan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2023).

Diketahui, uji materi atau judicial review (JR) Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur batas minimal usia capres-cawapres tengah disidangkan di MK.

Adapun uji materi ini diajukan oleh tiga pihak, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023, kemudian Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) dengan nomor perkara 51/PUU-XXI/2023, dan sejumlah kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun dengan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah telah menyampaikan keterangan dalam sidang pemeriksaan yang digelar MK pada Selasa, 1 Agustus 2023 kemarin. Baik DPR maupun pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk menilai dan memutuskan nasib usulan perubahan batas minimal usia capres dan cawapres tersebut.

Meski begitu, Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Gerindra Habiburokhman selaku perwakilan DPR saat menyampaikan keterangan di persidangan MK, memberikan sinyal bahwa parlemen menyetujui usulan perubahan batas minimum usia capres-cawapres. Salah satu pertimbangannya, Indonesia tengah memasuki bonus demografi.

Merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS), pada rentang 2020 sampai dengan 2030, jumlah usia produktif meningkat mencapai dua kali lipat dari total jumlah usia penduduk Indonesia. Oleh karenanya, penduduk usia produktif ini kemudian hari dapat berperan serta dan mempersiapkan diri dalam pembangunan nasional untuk menjadi pemimpin bangsa, termasuk sebagai calon presiden dan wakil presiden.

"Sementara terhadap perbandingan usia pemimpin negara di dunia, ada 45 negara yang mensyaratkan usia 35 tahun untuk menjadi pemimpin negara, seperti Amerika Serikat, Rusia, India, dan Portugal," ujar Habiburokhman, seperti dikutip Liputan6.com dari situs resmi MK, Rabu, 2 Agustus 2023.

Diserahkan ke Mahkamah Konstitusi

Politikus senior Gerindra ini juga memberikan contoh sejumlah negara yang menetapkan batas minimal usia kepala negara yakni 40 tahun, seperti Singapura, Korea Selatan, Jerman, Filipina, dan Irak.

"Dengan demikian, terhadap pengujian pasal yang dimohonkan Pemohon pada perkara ini, DPR pun menyerahkan pada Mahkamah untuk mempertimbangkan dan menilainya," katanya.

(Sumber: Liputan6)
Baca juga :