Rocky Gerung Akan Sidang Perdana 22 Agustus gegara Hina Jokowi
Berita yang heboh sejak kemarin, tentang akan disidangnya Rocky Gerung (RG).
Persidangan yang dimaksud adalah "SIDANG PERDATA" (gugatan), bukan Pidana.
Jelasnya, sidang yang direncanakan akan digelar pada 22 Agustus 23 mendatang BUKAN KARENA RG telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi, melainkan ada Pihak Yang Melakukan Gugatan yaitu Advokat David Tobing.
Petitum (tuntutan) gugatan Advokat David yang dilayangkan ke PN Jakarta Pusat adalah :
(1) Meminta majelis hakim untuk menghukum tergugat (Rocky Gerung) untuk tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara Republik Indonesia.
(2) Menghukum tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar. Kemudian universitas dan melalui media elektronik Youtube, Instagram, Treads, Tiktok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams dan sejenisnya SELAMA SEUMUR HIDUP.
****
JADI... andaikata /asumsikan Majelis Hakim mengabulkan gugatan Advokat David Tobing MAKA Rokcy Gerung sudah tidak bisa melakukan hal-hal sebagaimana tercantum pada poin 1 dan 2 di atas.
Nah... apabila kemudian ternyata RG melanggar (tetap melakukan hal-hal yang tercantum di Angka 1 & Angka 2), maka bisa dilakukan pelaporan secara pidana (tidak harus dilaporkan oleh Presiden).
Bagi saya pribadi.... besar harapan Majelis Hakim bisa membuat putusan yang seadil-adilnya! Tidak ada "titipan pesan" dari Penguasa.
Contoh adil menurut saya, (sekali lagi ini menurut saya pribadi ya.... dan kita boleh beda pendapat): Bolehlah poin 1 dikabulkan, Namun bukan yang poin 2 karena itu artinya membungkam hak menyampaikan pendapat bagi RG dan itu akan bisa jadi preseden buruk untuk memberangus kebebasan menyampaikan kritik dari rakyat kepada Pemerintah.
Mari kita simak saja perkembangannya 🙏🙏🙏
(Tara Palasara)