Taliban Melarang Semua Partai Politik di Afghanistan

[PORTAL-ISLAM.ID] KABUL - Taliban pada hari Rabu melarang semua partai politik di Afghanistan, dengan menyatakan bahwa kegiatan tersebut bertentangan dengan hukum Islam, atau Syariah.

Langkah ini dilakukan sehari setelah para pemimpin de facto Afghanistan memperingati ulang tahun kedua kembalinya kekuasaan di Kabul.

Abdul Hakim Sharaee, menteri kehakiman Taliban, mengumumkan larangan tersebut pada konferensi pers di ibu kota Afghanistan, Kabul.

“Tidak ada dasar syariah bagi partai politik untuk beroperasi di negara ini. Mereka tidak melayani kepentingan nasional, dan bangsa ini juga tidak membutuhkan mereka,” kata menteri kehakiman Abdul Hakim Sharaee.

Lebih dari 70 partai politik besar dan kecil secara resmi terdaftar di Kementerian Kehakiman hingga dua tahun lalu, ketika kelompok Taliban merebut kembali kendali atas Afghanistan yang dilanda perang.

Taliban merebut kekuasaan pada 15 Agustus 2021, ketika Amerika Serikat dan NATO menarik semua pasukan mereka setelah 20 tahun terlibat dalam perang Afghanistan.

Pengambilalihan kekuasaan oleh Taliban mendorong para pemimpin partai politik dan politisi terkemuka Afghanistan untuk meninggalkan negara itu, karena takut akan pembalasan atas hubungan mereka dengan pemerintah sebelumnya yang didukung AS.

Banyak pemimpin politik Afghanistan yang mengasingkan diri menentang penguasa baru di Kabul dan menyerukan perlawanan bersenjata untuk menggulingkan mereka, namun mereka belum menerima dukungan internasional untuk kampanye mereka.

Negara-negara asing menolak mengakui Taliban sebagai penguasa sah negara tersebut karena perlakuan mereka terhadap perempuan Afghanistan dan karena tidak melibatkan kelompok etnis dan politik lain dalam menjalankan negara.

(VOA)
Baca juga :