Bayar Bunga Utang Merupakan Belanja Terbesar
Oleh: Awalil Rizky
(Ekonom Bright Institute)
BELANJA Negara direncanakan sebesar Rp3.304,14 Triliun pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2024. Terdiri dari dua kelompok, yaitu: Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2.446,54 Triliun dan Transfer Ke Daerah sebesar Rp857,59 Triliun.
Belanja Pemerintah Pusat (BPP) dalam Nota Keuangan dan APBN disajikan dalam berbagai klasifikasi. Diantaranya adalah: menurut Fungsi, menurut organisasi, dan menurut jenis. Dengan kata lain, nilai alokasi anggaran BPP sebesar Rp2.446,54 Triliun dapat dilihat atau disajikan dalam beberapa cara.
Pengelompokan BPP menurut fungsi dianggap menggambarkan berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan. Terdapat 11 fungsi, antara lain: fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ekonomi, fungsi kesehatan, fungsi pendidikan, dan lain sebagainya.
Pengelompokan BPP menurut organisasi terkait dengan pihak yang membelanjakannya. Yaitu: Belanja Kementerian atau Lembaga (K/L) sebesar Rp 1.077,22 Triliun dan Belanja Non K/L sebesar Rp1.369,32 Triliun.
Belanja K/L APBN 2024 dialokasikan kepada 85 organisasi yang membelanjakannya. Terdiri dari 34 Kementerian dan 51 lembaga. Menteri dan pimpinan lembaga diperlakukan sebagai Pengguna Anggaran (Chief Operational Officer).
Beberapa organisasi memperoleh alokasi belanja yang sangat besar. Diantaranya: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Rp146,99 Triliun), Kementerian Pertahanan (Rp135,45 Triliun), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Rp114,76 Triliun).
Belanja Non K/L merupakan belanja yang Pengguna Anggarannya adalah Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (Chief Financial Officer). Dalam hal ini harus dibedakan dengan peran Menteri Keuangan sebagai pengguna anggaran terkait belanja program dan kegiatan organisasi kementeriannya.
Alokasi Belanja Non K/L antara lain untuk: (1) kewajiban pembayaran bunga utang; (2) penyaluran berbagai jenis subsidi; (3) pemenuhan kewajiban Pemerintah kepada pihak lain, termasuk pembayaran manfaat pensiun PNS dan TNI/Polri; (4) pemberian hibah; serta (5) penyediaan dana cadangan untuk keperluan mendesak.
Belanja Pemerintah Pusat juga disajikan menurut jenis untuk mengetahui pendistribusian alokasi anggaran, efektifitas dan efisiensi dalam masing-masing jenis belanja. Terdiri dari 8 jenis, yaitu: belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.
Pembayaran Bunga Utang Terus Meningkat
Jenis belanja Pemerintah Pusat yang terbesar dalam RAPBN 2024 adalah pembayaran bunga utang yang mencapai Rp497,32 Triliun. Diikuti oleh Belanja Pegawai sebesar Rp481,42 Triliun, dan Belanja Barang sebesar Rp410,93 Triliun.
Pembayaran Bunga Utang merupakan jenis belanja yang terbesar dalam RAPBN 2024, mencapai 20,33% dari total Belanja Pemerintah Pusat (BPP). Porsi jenis lainnya adalah sebagai berikut: Belanja Pegawai (19,68%), Belanja Barang (16,80%), Belanja Lain-Lain (15,43%), Subsidi (11,56%), Belanja Modal (9,99%), Bantuan Sosial (6,22%).
Jika dilihat dari total Belanja Negara, maka pembayaran bunga utang pada RAPBN tahun 2024 mencapai 15,05%. Persentasenya cenderung meningkat selama era pemerintahan Presiden Jokowi, dari hanya 7,51% pada tahun 2014. Secara rata-rata, porsinya terhadap total belanja mencapai 11,88% per tahun.
Pada era pemerintahan Presiden SBY, porsinya tercatat cenderung menurun, dari semula 14,36% pada tahun 2004 menjadi 7,51% pada tahun 2014. Secara rata-rata, porsinya sebesar 9,09% per tahun.
Jika dilihat dari total Pendapatan Negara, pembayaran bunga utang pada RAPBN 2024 mencapai 17,88%. Porsinya cenderung meningkat pada era pemerintahan Presiden Jokowi, dari hanya 8,61% pada 2014. Secara rata-rata, porsinya terhadap total pendapatan mencapai 14,77% per tahun.
Pada era pemerintahan Presiden SBY, porsinya tercatat cenderung menurun, dari semula 15,49% pada tahun 2004 menjadi 8,61% pada tahun 2014. Secara rata-rata, porsinya sebesar 9,75% per tahun.
Bagaimanapun, kecenderungan meningkatnya pembayaran bunga utang dan telah menjadi jenis berporsi terbesar perlu diwaspadai dalam pengelolaan keuangan negara. Kebijakan yang lebih hati-hati dalam berutang menjadi keniscayaan. Upaya menurunkan beban bunga pun bisa dilakukan dengan berbagai kebijakan yang tepat.