Simalakama Penduduk IKN

Simalakama Penduduk IKN

- Penduduk IKN tak masuk desain pemerintah Kalimantan Timur lewat revisi RTRW provinsi. 
- Mereka digusur perusahaan pengelola kayu.

TIMOTIUS TAMPANG, 65 tahun, masih trauma saat pihak PT International Timber Corporation Indonesia (ITCI) Kartika Utama meratakan lahan perkebunannya di Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pertengahan Juli lalu. Lahan itu persis berada di zona inti Ibu Kota Nusantara (IKN) atau berjarak 13,7 kilometer dari titik nol IKN.

“Ada tiga ekskavator yang digunakan,” kata Timotius saat ditemui di Maridan, Sabtu, 12 Agustus 2023.

Ketika itu, Timotius berusaha melawan. Namun pihak keamanan PT ITCI Kartika Utama memegangi kedua tangannya. Timotius akhirnya tak berdaya. Dia hanya bisa terisak saat menyaksikan tiga ekskavator terus meratakan seluruh kebun miliknya seluas 3 hektare. Di dalam kebun itu, tumbuh 100 pohon kelapa, 1.200 pohon pisang, 3.000 bibit pohon karet, 60 pohon aren, dan beragam tanaman palawija. Ia menggarap kebun ini sejak 1979.

Selain kebun, rumah Timotius di Maridan akan digusur pihak perusahaan. Rumah ini dihuni lima keluarga. Pihak perusahaan memberi batas waktu hingga 12 Agustus lalu kepada Timotius dan keluarga untuk keluar dari rumah tersebut. “Jadi, kami harus mengosongkan rumah hari ini,” kata dia.

Istri Timotius, Maria Rande, bingung atas tindakan PT ITCI Kartika Utama. Dulu, ia berhubungan baik dengan pihak perusahaan. "Dulu mereka sering minta bantuan saya. Mereka juga sering membantu karena saya dulu di sini bidan kampung, juga tukang urut,” kata Maria.

Ia menaksir menderita kerugian puluhan juta rupiah akibat penggusuran tersebut. Satu pohon kelapa miliknya bisa menghasilkan Rp 400 ribu, yang panen satu kali dalam tiga bulan. Lalu 3.000 bibit karet dibelinya seharga Rp 2 juta. Belum lagi pohon aren dan seribuan pohon pisang siap panen. “Sama sekali tidak ada ganti rugi. Justru batang pohon kelapa juga dibawa,” ucap Maria.

Meski digusur pihak perusahaan, Timotius dan keluarga memilih tetap bertahan di area tersebut. Ia berharap pemerintah membebaskan area permukiman dan perkebunan warga di Maridan dari hak guna bangunan (HGB) PT ITCI Kartika Utama. HGB perusahaan di Maridan mencapai 272 hektare.

Nasib serupa dialami sebagian besar warga Maridan. Ketua RT 19, Kelurahan Maridan, Yohanes T., mengatakan hanya lima rumah dari total 38 keluarga di RT 19 yang berada di luar HGB PT ITCI Kartika Utama. Warga setempat berusaha melawan dengan jmengajukan pembebasan lahan HGB ke pemerintah.

"Pihak kelurahan mengkonfirmasi bahwa prosesnya sudah sampai ke Bupati (Penajam Paser Utara) dan provinsi. Terakhir, sempat ada pengukuran yang melibatkan perusahaan dan pihak pertanahan. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” kata Yohanes.

PT ITCI Kartika Utama merupakan perusahaan pengolahan kayu yang memperoleh hak pengelolaan hutan (HPH) seluas 173 ribu hektare pada masa Orde Baru. Perusahaan yang kini dimiliki Hashim Djojohadikusumo—adik Prabowo Subianto—itu sempat mengalami kemunduran setelah reformasi bergulir hingga warga setempat menyebut perusahaan itu mati suri. 

Belakangan, kegiatan perusahaan ini kembali menggeliat setelah pemerintah menetapkan Penajam Paser Utara sebagai lokasi IKN pada Februari 2022. Area izin PT ITCI Kartika Utama masuk kawasan inti Ibu Kota Nusantara.

Humas PT ITCI Kartika Utama, Nicholay Aprilindo, mengatakan PT ITCI Kartika Utama adalah pemegang sertifikat HGB di Kelurahan Maridan dan Desa Telemow, Kecamatan Sepaku. Ia mengatakan HGB itu merupakan tanah negara, yang pengelolaannya diberikan ke PT ITCI Kartika Utama.

“Bila ada pihak ketiga yang memakai atau menggunakan tanah negara yang saat ini diberikan izinnya dan atau haknya kepada PT ITCIKU, perusahaan wajib menertibkan dan mengamankan HGB tersebut sebagai pertanggungjawaban hukum atas hak hukum yang diberikan negara kepada PT ITCIKU,” kata Nicholay.

Ia melanjutkan, perusahaan tidak wajib memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga atau masyarakat yang sengaja menguasai dan menggunakan tanah negara tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. “Bila oknum masyarakat mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya karena didapat dari jual-beli, apakah mereka punya bukti autentik secara hukum atas jual-beli tersebut?” ujarnya.

Ia melanjutkan, PT ITCI Kartika Utama sebagai pemegang HGB berhak melakukan usaha apa pun berupa pembangunan dan atau penanaman di dalam wilayah HGB sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. 

Hingga saat ini, pihak Otorita IKN belum menjawab permintaan konfirmasi Tempo soal ini.

(Sumber: Koran TEMPO, Jumat, 18 Agustus 2023)


Baca juga :