[PORTAL-ISLAM.ID] Kementerian Transportasi Malaysia pada Februari lalu sudah mengumumkan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau disebut Lesen Memandu Malaysia (LMM) beralih ke bentuk digital.
Selain itu, stiker road tax (STNK), yang merupakan bukti pemilik kendaraan sudah bayar pajak tahunan kendaraan agar sah digunakan di jalan raya, kini tak perlu ditempel di mobil karena juga sudah beralih digital.
Sebelumnya stiker road tax yang perannya mirip STNK di Indonesia ini wajib ditempel di kaca depan mobil dan selalu diganti yang baru setelah bayar pajak tahunan.
Sekarang sebagian besar pengemudi di Malaysia tak perlu lagi repot soal SIM dan STNK karena bisa ditampilkan di aplikasi ponsel MyJPJ. Kementerian Transportasi Malaysia sudah mengeluarkan aturan untuk hal itu.
"Saya mendorong semua pengemudi dan pemilik kendaraan beralih ke platform digital. Dengan digitalisasi, kepadatan dan antrean panjang di konter JPJ akan berkurang, dan ini akan meningkatkan produktivitas dan juga kenyamanan rakyat," kata Menteri Transportasi Anthony Loke Siew Fook, diberitakan Paultan, Senin (7/8/2023).
Malaysia tetap memberlakukan larangan seseorang mengemudikan kendaraan tanpa SIM dan STNK. Walau begitu pemeriksaan di jalan tak lagi mengandalkan razia tetapi menggunakan metode digital seperti penggunaan alat khusus buat memeriksa kendaraan yang lewat.
Pengemudi kendaraan hanya perlu menunjukkan SIM dan STNK menggunakan ponsel apabila diperlukan ketika ada pemeriksaan.
Peralihan SIM dan STNK ini berjalan bertahap dan hanya berlaku di wilayah negara Malaysia. Masih ada berbagai hal yang masih memerlukan SIM dan STNK fisik seperti untuk kendaraan komersial dan juga untuk mereka yang ingin berkendara ke luar negeri.
*Foto atas: Menteri Transportasi Malaysia Anthony Loke Siew Fook.
(CNN)