Shalat Fardu Berjamaah

𝗦𝗵𝗮𝗹𝗮𝘁 𝗙𝗮𝗿𝗱𝗵𝘂 𝗕𝗲𝗿𝗷𝗮𝗺𝗮𝗮𝗵

Dulu pas lagi KKN (Kuliah Kerja Nabi) selama 40 hari, ada seorang bapak yang bertanya kepada saya, kenapa kok para ulama tidak mewajibkan sekalian shalat fardhu berjamaah di masjid supaya masjid tidak kosong seperti saat ini. Kejadian itu membuat saya berinisiatif untuk menulis prihal shalat fardhu berjamaah.

Keseluruhan ulama tidak mewajibkan semua laki-laki baligh untuk melakukan shalat fardhu dengan berjamaah, karena mereka tidak akan menghukumi sesuatu apapun tanpa berlandaskan dalil. Juga kalau sekiranya mereka sepakat mewajibkan, berapa banyak yang akan berdosa karena meninggalkan shalat berjamaah.

Shalat fardhu berjamaah selain shalat jum'at itu hukumnya sunnah muakkad, karena adanya hadits yang berbunyi bahwa shalat berjamaah itu lebih utama ketimbang shalat sendirian berbanding 27 derajat. Lebih utama menunjukkan makna kesunnahan saja.¹

Imam Nawawi* berkata, pendapat yang paling kuat adalah shalat berjamaah itu hukumnya fardhu kifayah bagi laki-laki baligh yang merdeka yang mukim untuk shalat ada' saja (bukan shalat qadha), sekiranya pelaksanaannya itu tampak oleh orang-orang.²

Sejatinya perbedaan inilah yang membuat saya tertarik. Sunnah muakkad itu sendiri adalah sunnah yang pelaksanaannya sangat ditekankan dan dianjurkan, sedangkan fardhu kifayah adalah sebuah kewajiban yang bisa gugur dengan adanya sebagian orang yang mengerjakannya. Meninggalkan sunnah muakkad itu dihukumi makruh, sedangkan meninggalkan fardhu kifayah itu boleh ketika sebagian orang sudah melaksanakannya.

Untuk orang-orang yang istiqamah atau langgeng menunaikan shalat fardhunya dengan berjamaah, saya sarankan untuk mengikuti pendapat fardhu kifayah. Disamping dirinya akan mendapatkan pahala fardhu, juga telah menyelamatkan warga sekampungnya dari tuntutan akan kewajiban.

Sedangkan untuk di tempat yang jarang dilakukan shalat fardhu berjamaah atau bahkan sama sekali tidak ada, saya sarankan ikut pendapat yang menyatakan sunnah muakkad. Sehingga bila tidak ada pelaksanaan shalat fardhu dengan berjamaah di tempat tersebut, itu hanya akan memberi dampak makruh.

Bukan berarti saya menganggap remeh prihal shalat berjamaah, saya sedang menulis prihal hukum, manfaat juga dampak akibat dari hukum tersebut. Kami sendiri punya program KKN minimal 40 hari untuk tiap tahunnya. Tidak lain tidak bukan semata-mata ingin menghidupkan dan memakmurkan masjid agar orang-orang ramai melakukan shalat berjamaah dan ibadah lainnya di masjid.

Sekian, semoga bermanfaat.

(Kang Makruf)

___________________
¹ 𝖥𝖺𝗍𝗁 𝖺𝗅-𝖬𝗎𝗂𝗇 𝗁𝗅𝗆 170
صلاة الجماعة في أداء مكتوبة لا جمعة سنة مؤكدة للخبر المتفق عليه [البخاري رقم: ٦٤٥, مسلم رقم: ٦٥٠] : صلاة الجماعة أفضل من صلاة الفذ بسبع وعشرين درجة. والأفضلية تقتضي الندبية فقط. [زين الدين المعبري، فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين، صفحة ١٧٠]

² 𝖥𝖺𝗍𝗁 𝖺𝗅-𝖬𝗎𝗂𝗇 𝗁𝗅𝗆 171
قال النووي: والأصح أنها فرض كفاية للرجال البالغين الأحرار المقيمين في المؤاداة فقط بحيث يظهر شعارها بمحل إقامتها. [زين الدين المعبري، فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين، صفحة ١٧١]

*Hukum shalat fardhu berjamaah, ada khilaf :
- Fardhu kifayah, menurut Imam Nawawi.
- Sunnah muakkad, menurut Imam Rofi'i.
- Fardhu 'ain, menurut Imam Ibnu Mundzir.
- Syarat sahnya shalat, menurut Syekh Daud.

Baca juga :