Setahun Lalu, Polri Bantah Penemuan Bunker Berisi Uang Rp 900 Miliar Milik Ferdy Sambo

[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Saat kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih dalam tahap penyelidikan, ramai beredar bahwa Ferdy Sambo, tersangka utama dalam kasus ini, memiliki timbunan uang Rp 900 miliar. 

Informasi itu disebarkan oleh sebuah akun Facebook dalam unggahan video pada 20 Agustus 2023. Tajuknya: ‘KPK & PPATK Sita Timbunan Uang Rp 900 Miliar Di Bunker Istana Ferdy Sambo’.

Informasi tersebut ramai dipercaya khalayak seiring pemberitaan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, sempat menawari Bharada Richard Eliezer atau Bharada E uang Rp 1 miliar sebagai jasa karena telah menghabisi Brigadir J. 

Video hasil kompilasi tersebut berdurasi 09.08 menit dengan potongan video yang diulang berkali-kali. Video tersebut menarasikan bahwa Polri dikabarkan menyita uang senilai Rp 900 miliar dari bunker rumah Ferdy Sambo di Jalan Bangka Jakarta Selatan. 

Isu ini beredar kencang usai Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) siap menelusuri aliran uang di pusaran kasus pembunuhan Brigadir J. Uang tersebut dikait-kaitkan dengan motif pembunuhan Brigadir J.

Namun, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengonfirmasi kabar penemuan bunker berisi uang Rp 900 miliar di rumah tersangka Irjen Ferdy Sambo adalah tidak benar. 

Dedi menegaskan video tumpukan uang bernarasikan hasil sitaan Rp 900 miliar di bungker rumah Ferdy Sambo adalah tidak benar. 

Dedi menyebut tim khusus memang melakukan penggeledahan di rumah Irjen Ferdy Sambo. 

Penyidik pun melakukan penyitaan beberapa barang bukti. 

Namun, tidak ada bunker berisikan uang Rp 900 miliar yang disita. 

Dedi mengatakan dalam penggeledahan tersebut tim khusus didampingi oleh Pengacara, Ketua RT, pihak keluarga dan penyidik lainnya.

“Berdasarkan informasi dari tim khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS, info soal bunker Rp 900 miliar tidaklah benar,” kata Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, 21 Agustus 2022.[TEMPO]

Baca juga :