Sering Pamer di sosial media ternyata Perempuan LAKNAT ini adalah Bandar Narkoba Jaringan Internasional!

[PORTAL-ISLAM.ID] BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung menetapkan selebgram Adelia Putri Salma menjadi tersangka. Adelia ditangkap atas keterlibatannya dalam kasus narkoba jaringan internasional.

"Benar, Adelia ditetapkan menjadi tersangka," kata Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (31/8/2023).

Sebelumnya, Adelia ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung pada Sabtu (26/8/2023) lalu. Dia ditangkap usai menjalani perawatan kecantikan di salah satu salon yang berada di Jalan Basuki Rahmat, Palembang, Sumatera Selatan.

Tak hanya menangkap Adelia, Polda Lampung juga mengamankan sejumlah aset miliknya enam unit mobil mewah, rumah serta satu minimarket. Aset-aset tersebut diduga berasal dari bisnis narkoba yang dijalankan suaminya, David di penjara.

"Benar, yang bersangkutan (APS) ditangkap, ada beberapa kendaraan juga yang diamankan selain rumah dan minimarketnya," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Senin (28/8/2023).

Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya membenarkan bahwa sejumlah barang bergerak dan tidak bergerak milik Adelia telah diamankan.

"Kita minta penetapan ke pengadilan untuk dilakukan penyitaan," ujarnya saat dihubungi detikSumbagsel, Selasa (29/8/2023).

Istri Bandar Narkoba

Mantan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel itu mengatakan, Adelia terlibat dalam hal menyembunyikan aset-aset hasil kejahatan sang suami yang saat ini sedang menjalani hukuman di lapas di Nusa Kambangan.

"Adelia mengaku beberapa kali diberikan uang tunai miliaran rupiah dan juga transferan uang dari suaminya. Bukti transferan uang itu terlihat dari buku tabungan yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan di rumah di Jalan Catur, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang," ujar Erlin.

Menurut Erlin, meskipun suami Adelia yakni Kadafi alias David saat ini mendekam dalam sel, ternyata ia tetap menjalankan bisnis narkobnya dari dalam penjara.

"Suami pemain lama dan terus bermain sampai saat ini," ungkap Erlin.

Diketahui Kadafi alias David merupakan bandar narkoba yang ditangkap Polda Sumsel bersama BNNP pada 26 April 2017 lalu. Dalam penangkapan tersebut, diamankan puluhan kilogram sabu, ribuan pil ekstasi, dan senjata api.

David ditangkap di sebuah showroom mobil di Jalan Prameswara, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang. Usai ditangkap dan menjalani persidangan, David divonis 20 tahun penjara.[detik]

[VIDEO]
Baca juga :