Seorang ulama yang menerima donasi harta, agar dia menyembunyikan kebenaran atau mengatakan hal yang batil, dosanya lebih besar dibandingkan orang yang makan riba.
Karena sang ulama makan harta haram tersebut dengan memanfaatkan agama, sedangkan si pemakan riba makan harta haram dengan memberi iming-iming dunia.
(Syaikh Abdul Aziz Marzuq Ath-Tharifi)