Polusi Udara Jakarta sekitarnya... Salah Presiden Jokowi akibat banding putusan pengadilan, padahal saat itu Gubernur Anies saja gak ajuin banding biar cepat diatasi

[PORTAL-ISLAM.ID]  Kondisi kualitas udara wilayah Jakarta dan sekitarnya yang sangat buruk tengah jadi sorotan, sampai-sampai Presiden Jokowi menggelar rapat kabinet terbatas membahas soal kualitas udara tersebut.

"Rapat terbatas membahas kualitas udara di wilayah Jabodetabek di Istana Merdeka, hari ini. Sepekan terakhir, kualitas udara di wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi sangat buruk. Pada 13 Agustus 2023, indeks kualitas udara DKI Jakarta di angka 156 atau tidak sehat," kata Presiden Joko Widodo di akun twitternya @jokowi, Senin, 14 Agustus 2023.

Cuitan Presiden Jokowi ini ditanggapi ramai warganet, banyak yang mengungkap kondisi udara saat ini salah pemerintah pusat karena lambat penanganan akibat pengajuan banding atas putusan pengadilan terkait gugatan warga.

"Gugatan warga DKI tentang hak menghirup udara bersih sudah menang di pengadilan, tapi semua tergugat kecuali Pemprov DKI (Anies Baswedan), malah ajukan banding dan kalah lagi. Terlihat, siapa yg punya komitmem perbaikan lingkungan dan siapa yang tidak punya," cuit akun twitter @rosi_maul.

Aktivis perkotaan Elisa Sutanudjaja - pendiri Rujak Center for Urban Studies - sebagai salah satu pihak penggugat juga mengingatkan Presiden Jokowi.

Elisa merespons berita kabarnya Presiden Jokowi sampai sakit batuk berhari-hari tidak sembuh akibat udara Jakarta sekitarnya yang buruk.

"Makanya pak, kalau digugat terkait pencemaran udara itu ya mbok sadar dan perbaikan segera, dan bukannya malah terus menerus minta banding pas kalah. Buang2 waktu kan 2 tahun lebih tanpa ada perbaikan? Semoga cepat sembuh ya. TTD, Warga Penggugat," ujar Elisa di akun twitternya @elisa_jkt.

SILAKAN gugling soal gugatan warga tersebut dan perbedaan sikap antara Gubernur DKI Anies Baswedan (salah satu tergugat) dengan Presiden Jokowi dan Kementerian (tergugat yang lain).

NIH SALAH SATU JEJAK DIIGITALNYA... BERITA KOMPAS (2/10/2021)

Divonis Bersalah atas Polusi Udara, Jokowi Banding, Anies Menerima

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo bersama sejumlah menteri serta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan divonis bersalah atas masalah polusi udara di Ibu Kota.

Namun ada perbedaan sikap antara Jokowi dan Anies dalam menghadapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.

Jokowi Banding

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan tiga menterinya yakni Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait putusan hakim itu.

Pihak Istana maupun kementerian awalnya tidak terbuka soal langkah banding ini. Informasi awal bahwa pemerintah telah mengajukan banding disampaikan pihak koalisi warga Ibu Kota selaku penggugat.

Kuasa hukum penggugat, Ayu Eza Tiara menyebutkan, pengajuan banding itu dilakukan pada Kamis (30/9/2021) pada detik-detik terakhir.

"Jangka waktu pengajuan banding 14 hari setelah putusan dibacakan dan itu terakhir kemarin. Terkonfirmasi bahwa Presiden dan menterinya sudah menyatakan secara resmi bahwa mereka banding dan sudah mengisi form pengajuan banding," kata Ayu dalam diskusi virtual, Jumat kemarin.

Kompas.com kemudian mencoba untuk mengonfirmasi informasi ini kepada pihak Istana Kepresidenan. Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono enggan mengonfirmasi apakah Jokowi mengajukan banding atau tidak. Ia meminta hal tersebut ditanyakan kepada Kementerian LHK.

Kompas.com lalu menghubungi Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sigit Reliantoro. Ia membenarkan bahwa keputusan banding sudah diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Ia betul (banding sudah diajukan)," ujar Sigit, Jumat.

Sigit mengatakan, pemerintah pusat mengajukan banding karena merasa sudah menjalankan semua yang diperintahkan oleh majelis hakim terkait pengendalian polusi udara Jakarta. Ia membantah langkah banding ini dilakukan karena pemerintah mengendepankan ego.

"Yang di putusan itu sudah dilakukan semua. Perbaikan kualitas udaranya sudah. Supervisi sudah. Ya kalau sempurna sih belum tapi sudah dilakukan semua," kata dia.

Anies Menerima Putusan

Berbeda dengan Jokowi dan menterinya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak awal menegaskan menerima vonis bersalah.

Beberapa jam setelah vonis dibacakan pada 16 September lalu, Gubernur DKI Anies Baswedan langsung menegaskan tidak akan mengajukan banding. Ia memastikan siap untuk menjalankan seluruh perintah majelis hakim untuk mengatasi masalah polusi udara di Jakarta.

Baca juga :