[PORTAL-ISLAM.ID] BANDA ACEH — Pj Gubernur Aceh, Mayor Jenderal TNI (Purn.) Achmad Marzuki telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Masyarakat di Aceh.
Surat dengan Nomor 451/11286 dan tertanggal 4 Agustus 2023 itu memuat imbauan Pj Gubernur kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Aceh, Bupati/Walikota dan Keuchik, Pelaku Usaha, ASN, serta masyarakat.
Imbauan kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah di antaranya melakukan patroli rutin dalam rangka penegakan Keputusan MPU Aceh, Qanun Aceh, Pergub dan kebijakan Gubernur Aceh lainnya.
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Aceh juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap televisi dan radio untuk lebih meningkatkan penyiaran pesan dakwah.
Adapun Bupati/Walikota dan Keuchik diimbau diantaranya untuk mengembangkan, membimbing serta mengawasi pelaksanaan syariat Islam dan juga mencegah perilaku masyarakat yang tidak sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Selanjutnya kepada para pelaku usaha diminta untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran syariat Islam di tempat usaha dan tidak membuka kegiatan usaha lewat pukul 00.00 WIB.
Sedangkan untuk ASN dan masyarakat diimbau untuk melaksanakan syariat Islam pada seluruh aspek kehidupan yang meliputi aqidah, syariah dan akhlak.
Juga diharapkan mendidik anggota keluarga terutama anak-anak sebagai generasi penerus terkait pemahaman dan pelaksanaan syariat Islam sejak dini baik di rumah maupun di tempat pengajian.
Anggota DPR Aceh, Tgk H Irawan Abdullah, SAg sangat mengapresiasi dan mendukung keputusan ini.
“Kita memberikan dukungan penuh kepada Pj Gubernur Aceh atas dikeluarkannya SE tersebut, karena ini merupakan salah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam proses pelaksanaan syariat Islam di Aceh,” kata Tgk H Irawan Abdullah, SAg, Selasa (8/8/2023).
Mantan Ketua Komisi VI DPR Aceh yang membidangi keistimewaan Aceh itu juga mengucapkan terima kasih dan berharap SE ini dapat berjalan dengan maksimal serta menyeluruh di tengah-tengah masyarakat Aceh.
Selain itu menurutnya, perlu juga dilakukan evaluasi jika dalam pelaksanaannya terjadi ketimpangan dan tidak sesuai dengan yang diharapkan.
“Harapan kita khususnya kepada para ASN, ini sebagai menjadi contoh bagi masyarakat dalam proses peningkatan pelaksanaan syariat Islam itu sendiri,” ujarnya.
“Mulailah dari tempat kerja sampai dengan daerah-daerah dimana mareka menetap, karena ini menjadi tolok ukur kesuksesan ketika SE itu disampaikan kepada masyarakat,” ungkap Irawan.
Seketaris III Lembaga Pemerhati dan Advokasi Syariat Islam (LEPADSI) Aceh itu juga berharap agar nilai-nilai syariat Islam ini menjadi sebuah budaya yang melekat dalam kehidupan masyarakat, sehingga tidak hanya sebatas SE dari pihak penguasa saja.
“Meskipun demikian SE ini menjadi langkah penting untuk membangun budaya dalam kehidupan yang bersyariat,” pungkas Irawan.
______
Mayor Jenderal TNI (Purn.) Achmad Marzuki (lahir 24 Februari 1967) mulai mengemban amanat sebagai Penjabat Gubernur Aceh sejak 6 Juli 2022.
Ia pensiun dini dari dinas militer pada tahun 2022 karena diangkat sebagai Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa.
Sebelumnya, ia menjabat Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda Provinsi Aceh masa jabatan 18 November 2020 – 17 November 2021.