JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terus menagih kejelasan nasib Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya kepada Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Dua pekan lagi, tepat satu tahun sudah mereka memutuskan berkoalisi, tapi pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk kontestasi Pemilu 2024 tak kunjung ditetapkan.
”Sejak Agustus tahun lalu, kami sudah teken kontrak. Tapi banyak yang bilang ini kok enggak jadi-jadi, ya, (capres-cawapres),” ujar Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid dalam diskusi bertajuk “Gus Imin Pilih Siapa” yang diselenggarakan di kantor Dewan Pengurus Pusat PKB, Jakarta, kemarin, 1 Agustus 2023.
Jazilul menegaskan, PKB tetap setia bermitra dengan Gerindra, dengan syarat Gerindra juga tetap bersama PKB. Saat ini PKB telah menerima usulan untuk mencalonkan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden.
Namun Gerindra disebut-sebut belum juga mengambil sikap atas usulan PKB yang menyodorkan ketua umumnya, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, sebagai bakal calon wakil presiden. "Yang jelas, PKB masuk kategori partai yang setia, kalau yang di sana juga setia," ujar Jazilul.
Awal komitmen kedua partai, nama Muhaimin Iskandar digadang-gadang sebagai bakal calon terkuat untuk menjadi wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo.
Namun, beberapa waktu terakhir, Prabowo justru santer dikabarkan akan maju berpasangan dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai bakal calon wakil presiden. Kedekatan keduanya kerap mereka pamerkan di media sosial masing-masing.
PKB sendiri masih berpegang pada hasil rapat pleno 19 Juni lalu yang memutuskan Muhaimin Iskandar bakal maju sebagai bakal calon wakil presiden.
PKB pun mengultimatum Partai Gerindra agar segera meminang Cak Imin sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Jika tidak, partainya akan berpaling.
“Lu 11, aku 12. Lu enggak jelas, gua lepas,” ucap Jazilul.
Peta Koalisi Bisa Berubah Setelah Putusan MK
Jazilul yakin akan ada perubahan peta koalisi, termasuk bursa nama calon presiden dan wakilnya, jika permohonan uji materi batas usia bakal calon wakil presiden menjadi minimal 35 tahun dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). "Perhitungan siapa nama calon wakil presiden masih berpeluang terjadi dinamika jika MK mengabulkan.”
Sempat beredar kabar nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka masuk radar bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo. Isu tersebut mencuat setelah Gibran dan Prabowo bertemu pada pertengahan Mei lalu.
Meski begitu, putra sulung Presiden Joko Widodo itu menyebutkan bahwa usianya belum cukup untuk menjadi bakal calon wakil presiden. Sebab, menurut Undang-Undang Pemilu, seseorang baru boleh mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada usia 40 tahun.
Namun, belakangan, aturan syarat minimal usia calon wakil presiden digugat ke MK. Dilansir dari situs web Mahkamah Konstitusi, sidang uji materi tersebut terdiri atas tiga perkara. Masing-masing diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan, Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), serta sejumlah kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun.
Dalam sidang uji materi di MK, kemarin, Wakil Ketua Komisi III Bidang Hukum DPR Habiburokhman menyampaikan keterangannya. Masih dilansir dari situs web MK, dalam persidangan, Habiburokhman mengatakan, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia memasuki bonus demografi pada 2020-2030. Menurut dia, penduduk usia produktif ini pada kemudian hari dapat berperan serta mempersiapkan diri dalam pembangunan, termasuk sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Persidangan kali ini juga mendengarkan keterangan dari kalangan pemerintah yang disampaikan Togap Simangunsong, Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar-Lembaga dari Kementerian Dalam Negeri. Menurut Togap, sesuai dengan ketentuan Pasal 28D ayat 3 UUD 1945, siapa pun warga negara berhak mengabdikan diri dalam penyelenggaraan negara dengan kemampuan masing-masing.
Sehubungan dengan usia bagi pemimpin atau pejabat negara, Togap menyebutkan konstitusi tidak menentukan kriteria minimum sehingga UUD 1945 menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya. Dengan begitu, aturan yang demikian dapat saja berubah sesuai dengan kebutuhan kehidupan ketatanegaraan Indonesia.
Respons Gerindra sebagai Kolega
Meski kabar yang berembus ihwal kemungkinan Prabowo berpaling ke Erick Thohir cukup deras, Ketua DPP Gerindra Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa partai tetap loyal. Dia mengatakan ihwal keputusan nama bakal calon presiden dan wakilnya, Partai Gerindra akan tetap berkomunikasi dengan Cak Imin.
“Komitmen Gerindra tetap loyal pada nota kesepahaman, yakni menyerahkan sepenuhnya keputusan nama calon presiden dan calon wakil presiden antara Pak Prabowo dan Gus Muhaimin,” ujar Dahnil saat dihubungi, kemarin.
Dia menegaskan, hingga kini posisi dan nama calon wakil presiden paling kuat masih Cak Imin. Soal kapan akan diumumkan, ia mengatakan menunggu waktu yang tepat, terlebih masih ada waktu sebelum pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menanggapi perkembangan politik di Koalisi KIR, Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI), Djayadi Hanan, mengatakan Muhaimin Iskandar masih memiliki beberapa pilihan dalam konstelasi politik.
“Cak Imin punya tiga pilihan. Pertama, menjadi bakal calon wapres. Kedua, enggak dicalonkan sebagai bakal calon wapres tapi jadi partai yang punya peran besar dalam koalisi. Ketiga, membuat koalisi baru,” ujarnya.
Namun, menurut Djayadi, peluang Cak Imin menjadi bakal calon wapres mendampingi Prabowo lebih menguntungkan karena memiliki posisi tawar politik lebih kuat, setelah sebelas bulan keduanya menjalin koalisi dan hanya tersisa dua bulan menuju pendaftaran capres dan cawapres. Apalagi, menurut Djayadi, Koalisi KIR memiliki gerbong tambahan, yakni Partai Bulan Bintang yang secara resmi mendeklarasikan untuk mendukung Prabowo sebagai bakal calon presiden.
[Sumber: Koran Tempo, Rabu, 2 Agustus 2023]