[PORTAL-ISLAM.ID] Minuman beralkohol yang dapat disertifikasi halal menurut standar MUI tahun 2018 adalah yang kadar alkoholnya tidak lebih dari 0,5% dengan syarat tidak diproduksi oleh industri miras dan sejenisnya.
Hal ini berdasarkan penelitian masa kini terhadap nabiz kurma setelah tiga hari mengandung alkohol kurang lebih 0,5%. Yang dimana Rasulullah memerintahkan untuk membuangnya setelah 3 hari.
Adapun hukum alkohol najis atau tidaknya pembahasan berbeda lagi.
Menurut bahtsul masail NU alkohol tidak najis (mereka merujuk fatwa Al-Azhar dalam hal ini). Kecuali alkohol yang dibuat dari benda najis. Seperti orang India yang membuat alkohol dari kotoran hewan. Nah alkohol mereka itu najis.
Jadi alkohol yang dibuat dari pati dan lainnya yang suci itu hukumnya suci. Jadi boleh digunakan untuk penggunaan luar tanpa harus dicuci dulu sebelum kita sholat.