Penjual Red Wine Berlogo Halal Dipolisikan Konsumen karena Merasa Ditipu

[PORTAL-ISLAM.ID] Jakarta - Kisruh produk red wine dengan merek Nabidz yang mengaku sebagai wine halal berlanjut ke kantor polisi. Seorang konsumen bernama Muhamad Adinurkiat merasa ditipu karena label halal pada produk tersebut.

Alhasil, dirinya melapor ke polisi. Dia membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya. Laporan diterima dengan nomor: LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, Adi turut membawa tangkapan layar berupa percakapan dengan terlapor selaku penjual berinisial BY. Kemudian juga status BY di Facebook dan Tokopedia yang mempromosikan produk red wine dengan merk Nabidz.

"Hari ini saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek nabidz ya, jadi dia mengklaim ini wine halal," ucap penasihat hukum pelapor, Sumadi Atmadja kepada wartawan, Rabu 23 Agustus 2023.

Dia menjelaskan kalau kliennya membeli 12 botol via e-commerce. Harga satuan Wine Nabidz dibanderol Rp250 ribu. Kliennya sempat komunikasi dengan penjual memastikan soal kehalalan produk itu.

"Kami menanyakan 'bro ini gimana? Winenya halal gak?' Dia sempat berkali kali meyakinkan klien kami bilang 'tenang bro halal, aman," kata Sumadi.

Kliennya makin yakin, sebab produk itu sempat terdaftar sebagai produk halal di Kementerian Agama namun, belakangan Kemenag akhirnya sudah mencabut sertifikat halal dan Majelis Ulama Indonesia lewat komisi fatwa melakukan uji lab dengan hasil produk red wine merk Nabidz dinyatakan haram.

"Jadi klien kami menemukan di halal corner dia melakukan tes lab dan hasilnya itu 8,8 persen (kandungan alkohol). dan itu jelas bukan barang halal ya, itu jelas wine itu haram," katanya.
Sementara itu, Muhamad Adinurkiat selaku pelapor mengatakan, produk red wine dengan merk Nabidz dinilai sudah membohongi publik.

Dalam laporannya, terlapor dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 28 (1) dan atau Pasal 45A Ayat (1) dan atau Pasal 8 Ayat 1 Juncto Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 56 Jo Pasal 25 huruf B Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Kenapa barang haram dibilang halal, itu keluhan terbesar. Ini kan masalah umat. Jadi kenapa klien kita ini mau beli jadi di facebooknya klaim halal, terus di status WhatsApp-nya, ditanya berkali kali, diyakinkan berkali-kali ini juga ini halal ini halal," kata Sumadi.

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial mengenai produk minuman keras red wine dengan merek Nabidz disertai dengan logo bersertifikat halal di kemasan botolnya.

Baca juga :