Pantas saja Pak Airlangga Hartarto nampak santai lenggang kangkung 😄😅
Menurut saya/IMHO ini cara penegakan hukum yang aneh, dengan tinjauannya sebagai berikut:
(1) Kalo mengkhawatirkan adanya politisasi oleh Lawan-Lawan Politik dari "Sesetokoh" yang (akan) diselidiki dan atau disidik, ya lakukan proses penegakan hukum SETRANSPARAN DAN SEOBYEKTIF MUNGKIN.
(2) Kalo menunggu Pemilu 2024 selesai, apakah ada jaminan BAHWA proses hukum akan terus dilanjutkan??? Gimana jika ternyata "Sesetokoh" itu memegang tampuk kekuasaan.. apakah bisa Kejaksaan Agung tetap mampu bertindak obyektif dan transparan. INGAT: Kejaksaan Agung itu bagian dari Pemerintah lho ya...
(3) Penundaan proses penegakan hukum ini, ternyata bukan hanya berlaku untuk Capres Cawapres saja... melainkan juga terhadap Cagub-cawagub... Cabup-cawabup... dan Cawalkot-cawawalkot (Para Kepala Daerah).
Dengan demikian, malah berpotensi untuk membuka pintu kongkalikong antara Sang Kandidat DENGAN Penegak Hukum. Disamping problematika yang sudah disebutkan di atas, yaitu kalo "Sesetokoh" itu jadi pemegang tampuk kekuasaan pemerintah, apa malah Kejaksaan tidak repot dan ribet?!
APAPUN ITU TINJAUANNYA, kesimpulannya mutlaknya adalah ada "yang tidak umum" alias "aneh" alias "misterius" pada Kegiatan Penegakan Hukum di Indonesia.... dan menurut saya (sekali lagi ini pendapat pribadi saya dan bisa salah) hal-hal semacam ini diketahui oleh Bapak Presiden Jokowi, karena Kejaksaan Agung adalah organ pemerintah.
[Tara Palasara]