Panas... Panas... Denny Siregar panas....
JADI... cap "Politik Dinasti" itu kalau yang merugikan mereka.
TAPI... klo tidak merugikan mereka bukan "Politik Dinasti".
KALO mereka konsisten harusnya "Politik Dinasti" itu ya saat Pilkada Solo juga dong... bukan cuma saat mau di Pilpres 2024.
KALO Gibran nanti jadi Cawapresnya Ganjar... itu juga bukan "Politik Dinasti".
TAPI berhubung Gibran bakal jadi Cawapresnya Prabowo... nah itu baru "Politik Dinasti".
___________
Berhasrat Gandeng Gibran, Prabowo Ingin Usia Cawapres Tak Dibatasi
JAKARTA — Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto tidak ingin batas minimal usia untuk calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) diatur.
Prabowo memang terang-terangan menginginkan bisa menggandeng Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya pada Pilpres 2024.
“Saya lihat, jangan kita terlalu melihat usialah. Kita lihat tekad, idealisme, kemampuan seseorang,” ucap Prabowo di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat pada Rabu (2/8/2023).
Dia meminta Indonesia melihat negara-negara lain. Menurutnya, banyak pemimpin muda di luar negeri yang sudah teruji.
“Kalau saya lihat, ya banyak negara itu pemimpinnya muda-muda sekarang ya,” jelas Menteri Pertahanan itu.
Peluang putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres Prabowo Subianto ditentukan oleh putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan pengujian materi UU Pemilu yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia.
PSI berharap MK mengabulkan gugatan mereka agar batas usia capres/cawapres minimal 35 tahun, persis usia Gibran saat ini.
Sebagai informasi, Gibran yang kini menjabat Wali Kota Solo lahir pada 1 Oktober 1987. Sehingga saat pendaftaran capres-cawapres (19 Oktober hingga 25 November 2023), Gibran sudah memenuhi syarat 35 tahun.
Terkait gugatan PSI, pemerintah dan DPR sepakat mendukung batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 35 tahun.
Sebagai informasi, saat sedang berjalan uji materi mengenai batasan usia minimal capres-cawapres di MK. Perkara ini bernomor 29/PUU-XXI/2023.
Perkara diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan:
“Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
(Solopos)