[PORTAL-ISLAM.ID] SAMPANG - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Sampang mendesak agar Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) dan pihak penerbit mencabut serta merevisi 8 buku ajar fikih dan aqidah akhlak tingkat MTs dan MA yang dinilai memuat materi menyimpang.
Desakan itu disampaikan setelah Lembaga Dakwah MWC NU Kedungdung, tim Bahtsul Masail Ponpes Gedangan Daleman, dan tim media literasi Institut Agama Islam Nazhatut Thullab Sampang temukan 69 muatan materi bernilai menyimpang dari ajaran ahlussunnah wal jamaah (Aswaja).
Temuan tersebut terdapat di salah satu buku yang diterbitkan oleh Erlanggga dengan total sebanyak 24 kesalahan. Kemudian buku terbitan Kemenag RI 18 kesalahan, terbitan Kemendikbud RI 13 kesalahan, dan buku penerbit Tiga Serangkai ditemukan sebanyak 13 kesalahan.
Ketua Kurikulum Pondok Pesantren (Ponpes) Gedangan Daleman Kedungdung, Sampang, Muqoffi menjelaskan, tim Bahtsul Masail Ponpes Gedangan Daleman bersama tim media literasi Institut Agama Islam Nazhatut Thullab Sampang telah melakukan kajian dan menelaah.
Dalam kajian tersebut, salah satu temuannya yakni hukum membaca syahadat sebagai rukun khutbah Jumat. Kemudian hukum fikih lainnya, seperti air mani yang disebutkan najis serta wali nikah yang diharuskan disukai oleh calon dan tidak cacat.
“Kami lakukan kajian sejak 2021 hingga saat ini, buku terbitan pertama kami kaji di 2021, untuk terbitan ke dua dikaji pada tahun 2022 lalu,” kata pria yang juga Ketua Media Literasi IAI NATA Sampang itu.
Menindaklanjuti puluhan temuan itu, dilakukan pertemuan di kantor PC NU Sampang, Selasa (8/8/2023), yang dihadiri Rais Suriyah serta Pengurus PCNU Sampang, Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI, Kemenag Sampang, dan Anggota DPD RI Ahmad Nawardi.
Selain itu, pertemuan tersebut juga menghadirkan pihak penerbit Erlangga, Tiga Serangkai, kiai dan tim media literasi serta tim kajian PCNU setempat.
Rois Suriah PCNU Sampang KH Syafiuddin mengatakan sejumlah temuan sudah disampaikan dan dibahas dalam pertemuan tersebut. Temuan kesalahan pada 8 buku tersebut sudah dikaji ulang para kiai ahli dan tim yang terdiri dari Kiai NU dan peneliti kampus sehingga kesalahan bisa diperbaiki.
"Kami tidak ingin mencari kambing hitam dari kesalahan ini. Tujuannya sudah jelas, kami ingin Kemenag maupun penerbit membenahi buku pelajaran yang dikonsumsi siswa dari ajaran yang tidak benar," kata Syafiuddin, Selasa (8/8/2023), dilansir detikcom.
Para pihak dihadirkan agar temuan tersebut bisa segera ditindak lanjuti dengan langkah tegas Kemenag Ri dan pihak Penerbit. Pihaknya berharap pemerintah serius menyikapi kesalahan ini sebab temuan ini yang sudah disampaikan sejak 2021 ternyata tidak ada tindak lanjut.
"Karena hasil penelitian ini sudah telaah ulang oleh para ahli (Bahsulmasail NU dan Bahsul Masail Pesantren) saya minta pertama buku ini harus ditarik dari peredaran, kedua dilarang beredar terutama di Pondok Pesantren dan Madrasah. Yang ketiga direvisi dengan melibatkan orang orang yang berkompeten dalam ilmu Fiqih dan ilmu Akidah Akhlak," jelasnya.
"Kami kumpulkan para pihak ini untuk membahas hasil kajian yang sudah dikaji ulang para kiai (NU). Kami juga datangkan Anggota DPD RI dapil Madura untuk mengawal temuan ini ke pusat," imbuhnya.
Anggota DPD RI Ahmad Nawardi menilai hasil kajian 8 buku tersebut sudah sesuai kaidah penelitian yang harus disikapi serius oleh Kemenag dan Penerbit. Alasan Tim telaah pada buku tersebut sangat jelas dan tidak terbantahkan sehingga harus segera ditarik dari peredaran dan direvisi .
Pihaknya meminta Kementerian Agama bergerak cepat melakukan revisi terhadap kesalahan tersebut, sebab kajian ini sudah dilakukan secara mendalam oleh para ahli. Tidak hanya buku di Kemenag RI yang terdapat kesalahan tapi buku buku dari Kemendikbud soal agama ini juga banyak ditemukan penyimpangan.
"Dari diskusi tadi banyak ditemukan ajaran ajaran yang tidak sesuai dengan pemahaman Ahlusunnah wal Jamaah, Bahkan buku terbitan yang baru yang sudah mendapat tanda layak dari Kementerian Agama pun sama seperti yang lama , banyak hal-hal yang menyesatkan secara Akidah maupun secara ubudiyah," papar Nawardi
Nawardi meyakini peredaran 8 buku yang mengandung materi materi menyimpang tersebut tidak hanya beredar di Sampang melainkan se-Indonesia. Nawardi meminta agar percetakan buku disetop.(*)