[PORTAL-ISLAM.ID] Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan bebas murni pada 27 April 2024. Ia baru saja mengucapkan ikrar setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Selasa (8/8/2023).
"Bebas murni 27 April 2024," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti.
Mahkamah Agung (MA) mengurangi vonis Munarman menjadi tiga tahun penjara dari sebelumnya empat tahun penjara. Munarman tetap dinilai terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme.
Putusan tingkat kasasi ini diadili oleh lima Hakim Agung MA yang disembunyikan identitasnya. Putusan dijatuhkan pada Senin, 28 November 2022.
Munarman menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba. Selama berada di Lapas Salemba, Munarman dinilai kooperatif dan mengikuti semua kegiatan pembinaan yang ada di lapas tersebut.
"Selama berada di Lapas yang bersangkutan aktif mengikuti semua kegiatan pembinaan dan menyatakan secara terbuka siap bekerja sama dalam hal pembinaan termasuk mengikuti program deradikalisasi," ujar Kepala Lapas Kelas IIA Salemba Yosafat Rizanto.
Yosafat menjelaskan ikrar setia terhadap NKRI merupakan keberhasilan proses deradikalisasi di dalam lapas serta merupakan bentuk kesungguhan tekad dan semangat narapidana terorisme untuk kembali kepada ideologi Pancasila, membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.
Sementara itu, dalam keterangan pers Ditjen PAS, Munarman menyatakan proses pembinaan narapidana terorisme atau program deradikalisasi di Lapas Salemba tidak semata-mata menjadikan narapidana objek pembinaan, tetapi juga sebagai subjek yang diikutsertakan dalam kegiatan pembinaan itu sendiri.
"Peran pamong, atau wali narapidana teroris di lapas menjadi sangat penting untuk menggali minat, kecenderungan hingga keaktifan warga binaan laksanakan seluruh kegiatan positif di dalam lapas. Tidak melulu dicekoki oleh pembinaan tetapi diikutsertakan untuk merancang pembinaan menjadi lebih efektif," tutur Munarman.
Ia lantas menyampaikan terima kasih atas peran semua pihak yang terlibat, di antaranya koordinasi antara Lapas, BNPT, Densus 88 hingga Kementerian Agama dan masyarakat untuk menghasilkan proses pembinaan deradikalisasi yang baik.
"Pesan untuk kita semua dan orang-orang yang masih berideologi keras di luar sana adalah kita harus memperbanyak literasi, memperluas wawasan, memperlebar spektrum cara pandang agar tidak terjebak dengan ideologi tertentu, open mind sehingga dapat menerima perbedaan lebih luas," ucap Munarman.
Munarman ditangkap Densus 88 di rumahnya pada 27 April 2021 bertepatan dengan 15 Ramadhan 1442 H.