[PORTAL-ISLAM.ID] Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2023 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi lebih buruk dari hukum agraria kolonial.
Lewat PP ini, Jokowi memberikan konsensi Hak Guna Usaha (HGU) sampai 190 tahun, serta Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) sampai 160 tahun bagi investor di Ibu Kota Negara (IKN).
"Kebijakan ini jauh mundur ke belakang, sebab isinya lebih buruk jika dibandingkan saat bangsa Indonesia masih dijajah Belanda," kata Dewi, dilansir TEMPO.
Dewi menyebut UU Agraria Kolonial (Agrarische Wet 1870) saja hanya memberikan hak konsesi perkebunan kepada investor atau perkebunan kolonial paling lama 75 tahun.
Di jaman kemerdekaan, Agrarische Wet dicabut sejak Undang-Undang Pokok Agraria 1960 diberlakukan.
Sungguh ironis, kata Dewi, justru di alam kemerdekaan dan di masa reformasi ini UU Pokok Agraria kembali dikhianati dengan membuat aturan yang lebih buruk dan lebih jahat dibandingkan kebijakan produk kolonial.
(Sumber: TEMPO)
Jadi pantas kan kalo RG bilang “ Bajingan Tolol”
— rudi sirait (@rudisirait8) August 6, 2023
Bener benar bajingan penghianat bangsa gadaikan nkri.
— MAXIMUS (@dalgonyes) August 6, 2023